Enam Terdakwa Penganiayaan Ade Armando Disebut dari Partai Masyumi

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA Nasional – Sebanyak enam orang yang melakukan penganiayaan tergadap dosen Universitas Imdonesia, Ade Armando dalam aksi ujuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilam Rakyat (DPR RI), menjalani sidang dakwaan hari ini.

Mereka adalah, Marcoa Iswan Bin M Ramli, Komar Bin Rajum, Abdul Latif Bin Ajidin, Al Gikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq Bin Almarhum Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja Bin Beny Burhan.

Dalam kesempatan itu, jaksa penuntut umum menyebutkan, para terdakwa mengetahui adanya aksi unjuk rasa yang diselenggarakan oleh mahasiswa kala itu. Dengan tuntutan adalah menolak kenaikan harga BBM dan menolak presiden 3 periode.

Ade Armando babak belur dipukuli massa aksi demo di Gedung DPR

Photo :
  • ist

"Bahwa setelah mengetahui adanya aksi unjuk rasa tersebut maka para terdakwa
berjumlah 6 orang berasal dari Partai Masyumi dan bermaksud ikut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut dengan tuntutan yang sama," ujar Jaksa dalam Surat Dakwaanya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Juli 2022.

Dijelakan jaksa, mereka bukan merupakan bagian dari kelompok mahasiswa yang mendapatkan ijin atau yang telah memberitahukan kepada pihak keamananan untuk melakukan aksi unjuk rasa tersebut. 

Selanjutnya para terdakwa berenam janjian memalui Whatsap untuk berangkat bersama dengan titik kumpul keberangkatan yaitu di halte UI Depok. Kemudian mereka terdakwa berangkat dengan menggunakan kendaraan motor, tujuan ke tempat aksi demo tersebut yakni menuju ke gedung DPR/MPR. 

Mereka ikut melakukan aksi demo dengan tujuan yaitu menyuarakan aspirasi penolakan terhadap wacana presiden 3 periode dan tentang kenaikan BBM, minyak dan sembako sebagaimana yang diusung oleh mahasiswa.