Nasib AKBP Brotoseno di Polri Diputus Hari Ini

AKBP Raden Brotoseno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA Nasional – Tim Komisi Kode Etik Profesi Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden Brotoseno, telah selesai melakukan sidang terkait putusan tidak dipecatnya perwira menengah (Pamen) Polri tersebut. Padahal, Brotoseno telah divonis dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kemungkinan hasil sidang KKEP PK terhadap putusan tidak dipecatnya AKBP Brotoseno akan diumumkan pada Kamis, 14 Juli 2022.

"Jadi sidang kode etik peninjauan kembali Brotoseno sudah selesai, dan sekarang dalam tahap proses administrasi,"kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 13 Juli 2022. "Insya Allah, besok (red-hari ini) hasilnya kita sampaikan," sambungnya

Namun, Ramadhan tak mau mendahului dalam menyampaikan hasil putusan tersebut. Tentu, Polri akan transparan terkait hasil KKEP PK putusan AKBP Brotoseno. "Kita tidak mau mendahului,” ujarnya.

Diketahui, Kapolri telah menandatangani terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 14 Jun 2022 yang diundangkan dan diterbitkan dalam Berita Negara Nomor 597.2022 serta ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yosanna H Laoly tanggal 15 Juni 2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan Perpol terkait Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian RI. Kapolri juga sudah menunjuk Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai pimpinan sidang KKEP Peninjauan Kembali terhadap AKBP Brotoseno. 

Sementara, anggotanya terdiri dari Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Wahyu Widada, Kepala Divisi Hukum Polri dan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo.