Polda Jatim Olah TKP Sekolah SPI Dalami Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
- VIVA.co.id/ Lucky Aditya (Malang)
VIVA Nasional – Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Jawa Timur melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Rabu, 13 Juli 2022. Mereka membawa mobil Inavis masuk ke dalam sekolah SPI.
Berbeda dengan kasus dugaan pelecehan seksual, yang membuat pendiri sekolah SPI Julianto Eka Putra berstatus terdakwa. Olah TKP saat ini berkaitan dengan kasus dugaan eksploitasi ekonomi yang dilakukan kepada para siswa-siswi di sekolah itu.
Kabid Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan, sebelumnya mereka menerima limpahan perkara berupa laporan polisi dari Polda Bali. Olah TKP dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur.
"Jadi pagi ini kami bersama Pak Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur beliau sendiri yang melakukan pelaksanaan olah TKP ini. Mudah-mudahan dengan olah TKP ini masalah menjadi terang seperti apa kasus yang sebenarnya," kata Dirmanto.
Dalam kasus dugaan eksploitasi ekonomi, Julianto berstatus sebagai terlapor. Dia diduga mempekerjakan anak di bawah umur di sekolah tersebut. Korban dalam perkara ini diduga mencapai 6 orang.
"Dalam hal ini statusnya masih terlapor yang nanti kita olah TKP, kemudian kita gelarkan sehingga nanti bisa disimpulkan terkait dengan status dari JE (Julianto Eka) ini," ujar Dirmanto.
Diketahui, Julianto saat ini mendekam di Lapas Kelas I Malang. Dia didakwa Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Pasal 76E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP.