Ditahan, Terdakwa Pelecehan Seks Julianto Eka Putra Diawasi Khusus
- Kejari Kota Batu
VIVA Nasional – Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra. Dia resmi ditahan di Lapas Lowokwaru Kota Malang sejak, Senin, 11 Juli 2022 kemarin.
Julianto berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pelecehan seksual kepada siswinya di sekolah yang dia dirikan di Kota Batu. Kasusnya pun sedang bergulir di Pengadilan Negeri Malang. Kini sudah memasuki sidang ke 19.
Heri menyebut, setelah dikirim ke Lapas Kelas I Malang. Julianto akan menjalani penahanan bersama warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya di blok tahanan karena masih menjalani proses sidang. Julianto juga sudah menjalani screnning kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Semua prosesnya sama. Tidak ada perbedaan antara siapapun tetapi pengawasannya yang lebih karena ada perhatian khusus," kata Heri, Selasa, 12 Juli 2022.
Heri mengatakan, bahwa petugas akan mengawasi Julianto karena dikhawatirkan mengalami stres karena penahanan ini. Meski tidak ada perlakuan khusus tetapi pengawasan harus dilakukan terutama bagi tahanan yang baru masuk ke dalam Lapas Kelas I Malang.
"Pertama kalau orangnya baru masuk bisa jadi (mentalnya) down. Jadi kita harus melakukan pengawasan, agar yang masuk ini bisa menjalani tahanannya dengan baik, kita tidak tahu di dalam nih, itu artinya perlu disemangati," ujar Heri.
Sebelumnya, Julianto dijemput oleh tim gabungan di Perumahan Citraland, Surabaya. Pada Senin petang dia tiba di Lapas Kelas I Malang. Setibanya dia langsung digelandang masuk ke dalam lapas sekira pukul 16.45 WIB. Julianto tidak diborgol dan didampingi oleh kuasa hukumnya Jeffry Simatupang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito mengatakan, usai mereka menerima penetapan dari Majelis Hakim PN Malang. Tim langsung bergerak menuju Surabaya untuk menahan Julianto. Hal ini sesuai dengan Surat Penetapan Nomor 60/Pidsus/PN Malang/11 Juli 2022.
"Hari ini kita menerima penetapan dari majelis hakim yang mengadili perkara ini yang isinya menetapkan penahanan selama 30 hari. Jadi berdasarkan penetapan itu," kata Agus.
Julianto saat ini didakwa Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Pasal 76E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP.
Agus mengungkapkan, sebenarnya Kejari Batu sudah mengajukan permohonan agar terdakwa ditahan sejak April lalu. Proses itu terus dilakukan hingga akhirnya terbit penetapan dari majelis hakim untuk penahanan Julianto.
"Penahanan 30 hari ke depan atas ketentuan seperti atas permohonan dari JPU pada bulan April. Lalu ada permohonan kembali dan baru bisa dilakukan penahanan, termasuk dari LPSK. Hingga akhirnya, Majelis Hakim memutuskan itu," ujar Agus.
Baca juga: Pendiri SPI Terdakwa Kekerasan Seks pada Siswinya Dijebloskan ke Lapas