Status Dugaan Penyelewengan Dana Sosial oleh ACT Naik Jadi Penyidikan

ACT (Aksi Cepat Tanggap).
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Kepolisian Negara Republik Indonesia menaikkan status dugaan kasus penyalahgunaan dana sosial di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari penyelidikan ke penyidikan.

"Update kasus penyelewengan dana Yayasan ACT. Perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin 11 Juli 2022.

Dengan demikian, ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus ini. Meski telah naik penyidikan, dirinya mengatakan guna perkembangan lebih lanjut bakal dibeberkan pascaproses penyidikan rampung. Sehingga, Korps Bhayangkara belum berkata lebih jauh. Hari ini sendiri mantan Presiden ACT Ahyudin serta Presiden ACT yang sekarang, Ibnu Khajar diperiksa lagi oleh Polri.

ACT Sulawesi Selatan.

Photo :
  • VIVA/Supriadi Maud

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara kasus penyalahgunaan dana sosial di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) guna meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Rencananya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak menaikkan status perkara menjadi ke tingkat penyidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa hasil penyelidikan, diketahui Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengelola dana sosial/CSR dari pihak Boeing. Untuk, disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610.

"Namun pada pelaksanaan penyaluran dana sosial/CSR tersebut, para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial/CSR tersebut," kata Ramadhan 

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), lanjut Ramadhan, mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018. Untuk mengelola dana sosial/CSR sebesar Rp138.000.000.000.

Sementara, masing-masing ahli waring mendapat dana sosial/CSR sebesar USD 144.500 atau setara Rp2.066.350.000 yang tidak dapat dikelola langsung, melainkan harus menggunakan lembaga/yayasan dalam hal ini Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).