Sebelum Sidang Etik Lili Pintauli Disetop, Firli Temui Dewas KPK

Pimpinan KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA Nasional Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendatangi Gedung ACLC KPK Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin siang, 11 Juli 2022. Firli hadir di tengah sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar digelar Dewan Pengawas KPK.

Dikonfirmasi awak media, mantan Kabaharkam Polri itu enggan banyak bicara maksud kehadirannya. "Biasa kan datang ke sini kan. Saya ikuti dulu ya," kata Firli di kantor Dewas KPK.

Seperti diketahui, pada hari ini, Dewas KPK langsung memutuskan sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi nonton MotoGP Lili Pintauli Siregar. Namun, belum sempat disidang Dewas KPK memutuskan untuk menghentikan sidang etik.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan sidang etik terhadap terperiksa Lili Pintauli Siregar dihentikan alias gugur. Lili Pintauli memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK. 

"Maka terperiksa (Lili) tidak lagi berstatus sebagai insan komisi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2022.

Pemunduran diri ini membuat persidangan dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika berhenti. Penghentian persidangan sudah di musyawarah oleh Dewas KPK.

Pemunduran diri Lili didasari surat keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lili kini bukan lagi pimpinan Lembaga Antikorupsi. "Dugaan pelanggaran etik tidak lagi dapat dipertanggungjawabkan terhadap terperiksa (Lili)," kata Tumpak.

Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK, karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).

Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.