Pemerintah Didesak untuk Segera Buat Regulasi Haji Furoda

Calon haji di Bandara Soetta. (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

VIVA Nasional – Dengan adanya penyelenggaraan haji 2022 ini, Ketua Komnas Haji dan Umroh Mustholih Siroj mendesak pemerintah agar segera membuat sebuah regulasi maupun aturan perundang-undangan yang mengatur secara rinci terkait adanya tata kelola haji furoda.

Hal ini juga dinilai oleh Ikatan Persaudaraan Haji Indonesian (IPHI) Erman Suparno yang meminta agar Pemerintah segera membuat regulasi tentang adanya penyelenggaraan haji Furoda.

Langkah ini bertujuan agar tata kelola haji kedepannya semakin baik dan ini menjadi salah satu tanggung jawab pemerintah, sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Melansir dari laman resmi nu.or.id , jika pemerintah seharusnya bisa menjadi regulator melalui aturan turunan yang diterbitkan agar penyelenggaraan haji furoda bisa berjalan tanpa adanya masalah sedikitpun.

Pasalnya, selama ini aturan teknis dan detail terkait hal ini belum diterbitkan baik itu pada level peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri agama (PMA), keputusan menteri agama, peraturan dirjen haji dan umrah, maupun surat edaran.

"Aturan turunan dan tata kelola haji furoda ini menjadi penting sebagai upaya perlindungan hukum bagi jamaah sebagai warga negara jika suatu saat terjadi permasalahan seperti akomodasi, dokumen perjalanan, kesehatan, dan sebagainya. Dalam hal ini kemudian fungsi pemerintah adalah melakukan pengawasan." ujar Mustholih mengutip dari laman nu.or.id.

Selain itu, dia pun menambahkan jika seharusnya ada standar pelayanan minimal mulai dari berangkat seperti apa, apa saja yang harus dipenuhi, ada asuransi atau tidak. Baginya semua harus jelas ditata.

Diharapkan dengan segera dibuatnya peraturan dan pengawasan ini, nantinya bisa mengatasi berbagai segala permasalahan yang terjadi.  Seperti yang baru-baru ini terjadi, dipulangkannya dari Arab Saudi ke Indonesia 46 orang calon jemaah haji furoda lantaran melanggar persyaratan yang telah ditetapkan dalam UU.

Perlu diketahui, ternyata ada dua syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa mujamalah atau disebut haji furoda, sebagaimana yang telah disebutkan dalam UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pertama, calon jamaah harus diberangkatkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi dan izinnya masih berlaku di Kementerian Agama.  Kedua, jamaah yang akan berangkat menggunakan mekanisme haji furoda harus dilaporkan ke Kemenag.

Para jemaah haji furoda yang tidak jadi berangkat karena terkendala berbagai masalah menjadi tanggung jawab agen travel yang bersangkutan. “Jadi, tidak ada sangkut pautnya dengan Kemenag,” ungkap Mustholih Siroj.

Baginya, hal ini karena jemaah haji furoda memang berbeda dengan reguler dan haji khusus. Proses pendaftarannya pun tidak melalui Kemenag, termasuk biaya perjalanan haji yang dibayarkan calon jemaah juga tidak masuk ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).