Dewas KPK Pastikan Lili Pintauli Tetap Diproses Walau Mangkir Sidang

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Harjono memastikan bahwa pihaknya tetap memproses dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Harjono mengatakan, tidak hadirnya Lili tidak akan mengganggu proses persidangan etik.

"Ya, diproses biasa, nanti kita bicarakan kelanjutannya bagaimana, dipanggil lagi atau in absentia, nanti diputuskan," kata Harjono di Gedung KPK Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2022.

Menurut Harjono, jika hari ini Lili kembali mangkir dari persidangan, maka pihaknya akan membahas kemungkinan persidangan in absentia atau tanpa kehadiranterperiksa. "Nanti baru diputus, nanti tunggu saja," kata ujarnya.

Harjono menambahkan pihaknya tidak memiliki mekanisme pemanggilan paksa dalam sidang etik. Namun hal itu tidak memberhentikan proses yang berjalan. "Enggak, kami enggak punya (kewenangan panggil paksa)," ujarnya.

Diketahui, hari ini Dewas KPK lanjutkan sidang etik Lili Pintauli. Pada sidang sebelumnya, Lili tidak bisa hadir karena tugas luar kota.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendesak Lili Pintauli kooperatif menghadiri sidang etik Dewas KPK. Selain itu, ia meminta Ketua KPK Firli Bahuri membebastugaskan Lili dari kegiatan lembaga supaya bisa fokus mengikuti persidangan.

"ICW mendesak Sdri Lili Pintauli agar bertindak kooperatif. Ini penting agar kejadian memalukan seperti pekan lalu tidak lagi terulang," ujar Kurnia Ramadhana.

Seperti diketahui, Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK, karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).

Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.