Abdul Mu’ti: ACT Kumpulkan Zakat dan Wakaf, Ini Tumpang Tindih

ACT (Aksi Cepat Tanggap).
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menilai ada hal tumpang tindih dalam pengelolaan dana oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) hingga akhirnya disoroti masyarakat beberapa hari ini. Menurut dia, ACT sebagai lembaga filantropi tapi juga menerima dana dari zakat dan wakaf.

“Mohon maaf dalam kasus ACT itu, dia juga lembaga filantropi yang mengumpulkan zakat dan wakaf. Ini kan tumpang tindih,” kata Mu’ti di Pulomas, Jakarta Timur pada Sabtu, 9 Juli 2022.

 Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti

Photo :
  • VIVA / Agus Rahmat

Memang, kata dia, lembaga filantropi ini terkacaukan oleh dua hal, yakni lembaga filantropi yang izinnya itu berkait perizinan dengan Undang-Undang Zakat seperti lembaga atau badan amil zakat sedekah. Nah, itu ranahnya ada di Kementerian Agama izin dan pengawasannya.

“Sementara, ada yang dibawah Kementerian Sosial lembaga filantropi itu. Dua rumah ini seringkali membingungkan,” jelas dia.

Diketahui, Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap atau yang kerap disingkat ACT sedang menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, para petinggi yayasan ini diduga menyelewengkan dana donasi. Selain itu, mereka juga dianggap tidak transparan dalam penyaluran dananya.

Setelah diinvestigasi oleh salah satu media nasional, para petinggi ACT dikabarkan menggunakan dana donasi untuk kebutuhan pribadi. Kemudian, laporan keuangan sejak tahun 2021 tidak dirilis oleh pihak ACT. Padahal sejak berdiri dari tahun 2005 hingga 2020, mereka rutin memposting laporan keuangan di situs resmi ACT sebagai bentuk transparansi.

Namun hingga pertengahan 2022, laporan keuangan ACT tahun 2021 belum dirilis. Biasanya laporan keuangan ditampilkan setiap akhir tahun periode atau 31 Desember. Kendati begitu, tagar #JanganPercayaACT menjadi trending topic di Twitter sejak kasus ini terungkap pada 3 Juli 2022.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim tengah menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana umat di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Menurut dia, ACT lembaga yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.

“Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut, diduga pihak Yayasan ACT menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi bagi seluruh bagi pengurus yayasan yang ada di dalamnya,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 8 Juli 2022.

Selain itu, kata Ramadhan, uang yang dikumpulkan oleh ACT juga diduga ada indikasi penggunaan dana tersebut untuk kepentingan aktivitas terlarang. Hal ini sesuai dengan temuan aliran dana yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

“Tentu dugaan-dugaan ini akan didalami ditelusuri dan diselidiki. Masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.