Pendiri Indosurya Balik Lagi Masuk Sel Bareskrim

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

VIVA Nasional – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan penyidik Bareskrim kembali melakukan penahanan terhadap Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Henry Surya pada Jumat, 8 Juli 2022.

“Pulul 02.15 WIB, tersangka HS dibawa oleh penyidik ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri,” kata Ramadhan di Mabes Polri.

Menurut dia, Henry Surya sebelum ditahan dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh dokter untuk memastikan kondisi yang bersangkutan sehat. Kini, Henry Surya dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

ilustrasi penjara

Photo :
  • Istimewa

“Terhitung mulai tanggal 8 Juli sampai 27 Juli 2022,” ujarnya.

Namun, Ramadhan belum menjelaskan duduk perkara yang memaksa Henry Surya harus ditahan kembali. Menurut dia, penahanan terhadap Henry Surya menindaklanjuti laporan dari Alvin Lim. Sebab, Henry Surya sudah sempat bebas lantaran masa tahanan sudah habis dalam perkara lain.

Makanya, Ramadhan belum mengetahui bagaimana teknis penyidik dalam menangani perkara Indosurya. Karena, berkas perkara Henry Surya dan dua tersangka lainnya belum dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Misalnya berkas ini sudah diserahkan, itu teknis ya. Jadi bila ada bukti atau tersangka lain, maka proses akan berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Artinya, ketika berkas ini sudah dikirim dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, dan berproses ada tersangka lain. Maka, proses itu akan berjalan sesuai proses perundang-undangan,” tandasnya.