Pagar Tembok Cagar Budaya Dijebol, Polisi Amankan Alat Berat
- VIVA.co.id/ Fajar Sodiq (Solo)
VIVA Nasional – Perusakan pagar tembok Ndalem Pangeran Singopuran yang diduga termasuk benda cagar budaya terjadi di RT 2, RW 2, Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jumat, 8 Juli 2022.
Tembok yang termasuk objek diduga benda cagar budaya (ODCB) itu dijebol dengan menggunakan alat berat. Pagar tembok dari batu bata yang telah dijebol sepanjang 26 meter. Sedangkan tinggi tembok 3,3 meter dan tebal 75 sentimeter.
Kini lokasi pagar tembok yang dijebol telah dipasangi garis polisi dan dijaga petugas dari TNI dan Polri. Sedangkan satu alat berat backhoe yang digunakan untuk menjebol pagar tersebut telah diamankan dan dipasangi garis polisi.
Sekretaris Desa (Sekdes) Singopuran Setiawan menjelaskan, ia menerima laporan pagar tembok Ndalem Singopuran dijebol pada Jumat pagi. Ia pun lantas menuju lokasi.
"Sebelum dijebol, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo sudah mewanti-wanti pemilik lahan agar tidak merusak pagar tembok tersebut. Karena ini cagar budaya tapi dalamnya memang pemilikan perorangan," katanya saat ditemui di lokasi, Jumat, 8 Juli 2022.
Sosialisasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo itu dilakukan setelah kejadian perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura.
"Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah datang ke sini mewanti-wanti pemiliknya supaya tidak merusak," ujarnya.
Sementara Kapolsek Kartasura Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mulyanta mengatakan, pihaknya melakukan serangkaian tindakan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dengan memasang garis polisi di pagar tembok Ndalem Singopuran yang dijebol. Alat berat yang diduga digunakan untuk menjebol pagar tembok Ndalem Singopuran digaris polisi.
"Kita melakulan police line supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Mulyanta.
Seperti diketahui tembok Keraton Kartasura sengaja dirusak pada April 2022 lalu. Kini bangunan itu sudah ditetapkan sebagai cagar budaya dan dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 sehingga ada sanksi bagi yang merusaknya.