Halangi Polisi, 5 Simpatisan Mas Bechi Jadi Tersangka
- VIVA/Nur Faishal
VIVA Nasional – Selain Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi yang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan, kepolisian juga menetapkan lima orang pendukung Mas Bechi sebagai tersangka berkaitan dengan kasus tersebut. Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena menghalang-halangi petugas saat upaya pencarian dan penangkapan Mas Bechi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto mengatakan, sebetulnya sebanyak 321 orang pendukung Mas Bechi yang diamankan petugas saat proses penangkapan di Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Kabupaten Jombang, pada Kamis kemarin. Namun hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sisanya, 315 orang, berstatus sebagai saksi dan sudah dipulangkan. “Total ada lima orang yang ditetapkan tersangka," kata Totok saat merilis kasus tersebut di Rumah Tahanan Klas I Surabaya di Medaeng (Rutan Medaeng), Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Jumat, 8 Juli 2022.
Mas Bechi terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.
Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.
Pada Januari 2022 lalu, Mas Bechi dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Namun, dia mangkir. Polda Jatim pun akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Mas Sebchi akhirnya menyerahkan diri pada Kamis kemarin dan ditahan di Rutan Medaeng.
Oleh penyidik, Mas Sebchi dijerat dengan Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, dan atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun dan atau Pasal 294 ayat (2) jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.