Dibawa ke Polda Jatim, Mas Bechi Tersangka Pencabulan Segera Diadili
- Antara/Syaiful Arif
VIVA Nasional – Tersangka kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi akhirnya menyerahkan diri pada Kamis malam, 7 Juli 2022. Proses penyerahan diri itu sekira pukul 23.00 WIB setelah polisi mengepung pondok pesantren Shiddiqiyah.
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan, Mas Bechi langsung dibawa ke Markas Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
"Ke depan kami koordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan yang bersangkutan salah atau tidak kepada MSAT di depan sidang pengadilan," ujar Nico.
Anak Kiai itu menyerahkan diri setelah setelah sejak pagi ratusan personel Polda Jatim dan Polres Jombang mencarinya di lingkungan Pesantren Shiddiqiyah, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Buronan kasus pencabulan itu pun dibawa ke Polda Jatim.
"Hari ini sejak jam delapan pagi kami melakukan komunikasi dengan orang tua dan akhirnya yang bersangkutan (Mas Bechi) menyerahkan diri. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak," katanya.
Untuk diketahui, proses pencarian tersangka dilakukan aparat kepolisian sejak pagi sekira pukul 08.00 WIB. Ketegangan sempat terjadi setelah jemaah pengikut Kiai MM, ayah dari Mas Bechi, mengadang dan menghalang-halangi petugas melakukan pencarian. Polisi juga bernegosiasi dengan Kiai MM namun tak kunjung berhasil membawa Mas Bechi.
320 Orang Simpatisan Juga Diamankan
Selain Mas Bechi, dia menyampaikan sebanyak 320 orang simpatisan atau pendukung Mas Bechi, jemaah dari Kiai MM, juga diamankan di Markas Polres Jombang untuk dimintai keterangan. Mereka diamankan karena menghalang-halangi petugas saat proses pencarian dan penjemputan paksa Mas Bechi.
Mas Bechi terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.
Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.
Pada Januari 2022 lalu, Mas Bechi dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Namun, dia mangkir. Polda Jatim pun akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.