KPK Setor Rp5,3 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Jero Wacik
- KPK.go.id
VIVA Nasional – Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara sejumlah Rp5,3 Miliar. Uang itu merupakan penagihan uang denda dan uang pengganti terpidana Jero Wacik.
"Sebelumnya, terpidana Jero Wacik membayar kewajiban dimaksud dengan cara mengangsur dan lunas dibayarkan melalui rekening penampungan KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis,7 Juli 2022.
Ali menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk terus melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi baik pembayaran denda maupun uang pengganti sehingga upaya aset recovery bisa lebih optimal.
Kasus Jero Wacik
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan pidana penjara dan denda kepada Jero Wacik. Majelis menilai Jero telah memenuhi unsur-unsur dalam tiga dakwaan berlapis yang didakwakan kepadanya. Jero terbukti telah menyalahgunakan Dana Operasional Menteri saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
Selain itu, Jero juga dinilai telah terbukti menerima gratifikasi ketika menjabat sebagai Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Jero Wacik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa 9 Februari 2016.