Dukung Kemensos Cabut Izin ACT, Yandri: Langkah Hukum Kalau Tak Tepat

Yandri Susanto
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menilai, langkah pemerintah mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT, sudah tepat. Ini menurutnya untuk menjaga asa publik yang memiliki jiwa sosial tinggi.

Meskipun pihak ACT atau yang lain mempersoalkan pencabutan izin ini yang dianggap terlalu cepat, namun Yandri menilai pihak ACT bisa mengambil langkah-langkah hukum.

"Saya kira di ACT bisa menggugat atau melakukan upaya hukum kalau memang tindakan Kemensos (Kementerian Sosial) tak tepat. Tapi saya menghargai tindakan Kemensos," kata Yandri, dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Kamis 7 Juli 2022.

Jelas Yandri, efek positif dari keputusan Kemensos tersebut adalah agar jiwa sosial masyarakat Indonesia yang tinggi, tetap terjaga. Tidak terpengaruh dengan persoalan ACT. Sehingga, langkah cepat pemerintah untuk menjaga kepercayaan publik itu, dibutuhkan.

"Jangan sampai pemerintah tetap membiarkan para pengumpul dana melalui filantropi, pemerintah dianggap membiarkan karena sudah menjadi isu publik," jelas politisi PAN itu.

Tindakan cepat pemerintah khususnya Kemensos, kata Yandri, bisa diartikan bahwa pemerintah ingin memperingati pihak-pihak terkait untuk tidak bermain-main dengan dana yang dikumpulkan dari masyarakat. Tetapi kalau memang ACT tidak menerima keputusan pencabutan PUB, bisa mengambil langkah menggugat ke ranah hukum.

"Saya kira nggak apa-apa kalau ACT tak terima bisa melalui gugatan ke MA atau upaya hukum lain," katanya.

ACT Surati Kemensos

Diberitakan sebelumnya, Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Kementerian Sosial untuk meminta agar pencabutan izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dibatalkan.  
“Aktivitas selanjutnya pihak Kemensos kami buatkan surat. Kami kirimkan suratnya permohonan untuk pencabutan,” kata Ibnu di kantornya, Rabu, 6 Juli 2022.

Kemudian, Ibnu menjelaskan, izin yang dicabut oleh Kementerian Sosial terhadap ACT hanya kegiatan pengumpulan uang dan barang saja, bukan legalitas lembaga kemanusiaan tersebut. 

Menurut dia, pencabutan izin PUB juga sifatnya sementara sehingga bisa diperpanjang lagi nanti jika ACT sudah melakukan perbaikan-perbaikan.

“Secara prinsip, izin PUB itu 3 bulan sekali diperpanjang gitu. Jadi sebenarnya saat ini sedang masa peralihan dari sebelumnya untuk perpanjangan berikutnya. Pencabutan izin itu PUB, bukan legalitasnya,” ujarnya.