DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid
Sumber :
  • VIVAnews/Lilis

VIVA Nasional - DPR akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang telah diinisiasi sejak tahun 2016. Komisi I DPR menyebut pembahasan RUU PDP bersama pemerintah hanya tinggal sinkronisasi saja.

Ketua Komisi I DPR RI,Meutya Hafid (tengah) saat memimpin rapat.

Photo :
  • Twitter: Meutya Hafid

Sudah Ada Titik Temu

“Alhamdulillah semua DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sudah selesai dibahas. Berbagai hal yang kemarin sempat ada perbedaan tajam, kini sudah berhasil ada titik temu dengan pemerintah,” kata Ketua Komisi I DPR. Meutya Hafid, Rabu, 6 Juli 2022.

Dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa, 5 Juli 2022, pembahasan RUU PDP diperpanjang lantaran masih membutuhkan sedikit waktu. Meutya mengatakan RUU PDP ditargetkan untuk disahkan pada masa persidangan DPR mendatang yaitu bulan Agustus 2022.

“Masa sidang berikutnya tinggal timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) memeriksa kembali saja, sinkronisasi. Jadi masa sidang berikut sudah bisa diketok, insya Allah,” katanya.

Baca juga: DPR Perpanjang Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi, Ini Alasannya

Lembaga Otoritas Perlindungan Data

Sebelumnya, DPR dan pemerintah belum sepakat terkait pembentukan lembaga otoritas perlindungan data pribadi. Namun kini telah disepakati lembaga yang bersifat independen itu pembentukannya akan diserahkan kepada presiden.

“Disepakati nanti lembaga ini ditunjuk atau dibentuk berdasar Keppres (Keputusan Presiden). Apakah mau membentuk baru atau menunjuk yang sudah ada, silahkan,” kata Meutya.

“Yang penting di UU, tugas dan kewenangannya kita berikan pedoman agar lembaga ini dapat menjadi lembaga yang kuat mengawasi praktik perlindungan data,” lanjut Legislator dari Dapil Sumatera Utara I itu.

Meutya menyebut Indonesia harus secepatnya memiliki payung hukum khusus terkait perlindungan data pribadi. Sebab berdasarkan konstitusi, kepemilikan pribadi wajib dilindungi oleh negara.

“Rasa aman oleh negara harus ada dalam melindungi kepemilikan individu, termasuk atas data pribadi,” kata Meutya.

Dibutuhkan karena Perkembangan Digital

Tak hanya itu, RUU PDP pun dibutuhkan sebagai upaya negara menyambut perkembangan digital saat ini. Apalagi, kata Meutya, ada banyak sektor kehidupan yang beririsan dengan persoalan perlindungan data pribadi.

“Potensi digital ekonomi amat sangat besar sehingga perlu dilengkapi dengan peraturan-peraturan yang mendukung seperti UU Perlindungan Data Pribadi,” katanya.

Meutya mengingatkan Indonesia merupakan salah satu negara pengguna internet terbesar di dunia. Baik dilihat dari sisi jumlah pengguna maupun jumlah waktu yang dihabiskan di dunia maya per individu di Indonesia.

“Kita perlu memiliki hukum yang mengatur juga lalu lintas data yang besar baik dalam negeri maupun juga pergerakan data secara masif dari dalam negeri ke manca negara karena sebagian aplikasi yang dinikmati masyarakat Indonesia, berasal dari mancanegara,” urai Meutya.

RUU PDP juga memungkinkan Indonesia memiliki kedaulatan data. Kedaulatan data yang dimaksud termasuk pengelolaan-penggunaan data oleh industri, serta lembaga negara untuk perlindungan dan keamanan masyarakat.

Melalui beleid yang akan segera terbentuk itu, negara akan memiliki regulasi untuk menetapkan aturan atas perlindungan dan keamanan data pribadi atau bukan data pribadi. RUU PDP juga terkait dengan keamanan digital, terutama dengan banyaknya kebocoran data yang terjadi belakangan ini.