Jaksa Tangkap Tangan Pegawai yang Minta Uang Pengurusan PTSL di Cimahi

Ilustrasi uang hasil pungli.
Sumber :

VIVA – Kejaksaan Negeri Cimahi, Jawa Barat telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum pegawai instansi vertikal di Kota Cimahi inisial IW. Diduga, IW meminta pungutan uang kepada masyarakat untuk penerbitan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 dengan jumlah variatif per sertifikatnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan operasi tangkap tangan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor: PRINT-02/M.2.34/Fd.1/06/2022 tanggal 29 Juni 2022.

“Awalnya ada pengaduan dari pengaduan masyarakat yang bermohon untuk penerbitan PTSL tahun 2021 terdapat pungutan uang, jumlahnya bervariatif mulai dari Rp200 ribu sampai Rp3 juta per sertifikat,” kata Ketut melalui keterangannya pada Selasa, 5 Juli 2022.

Ilustrasi penangkapan

Photo :
  • Pixabay/Jushemannde

Menurut dia, uang tersebut diminta kepada warga atau pemohon yang dikumpulkan melalui Ketua RW masing-masing warga. Setelah itu, kata Ketut, Ketua RW menyerahkan uang yang terkumpul tersebut kepada pegawai instansi vertikal di Kota Cimahi.

“Hampir seluruh RW di Kota Cimahi menyetorkan uang hasil pungutan tersebut kepada Oknum THL,” jelas dia.

Total Uang yang Diserahkan Kepada IW Rp128,5 Juta

Sementara, Ketut mengungkap Tim Penyidik Kota Cimahi berhasil mengamankan uang sebesar Rp35.400.000 saat dilakukan operasi tangkap tangan terhadap IW. Menurut dia, total uang yang sudah diserahkan oleh tenaga harian lepas (THL) instansi vertikal terkait pembuatan sertifikat PTSL kepada IW sebesar Rp128.500.000.

Padahal, kata Ketut, PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah untuk masyarakat. Tapi ternyata, hal itu dimanfaatkan oknum pegawai Instansi Vertikal Kota Cimahi sebagai ruang untuk mencari keuntungan pribadi dan program PTSL ini menyangkut hajat hidup masyarakat.

“Sehingga, membuat masyarakat Cimahi resah karena adanya pungutan uang apabila akan diajukan permohonan PTSL dari warga,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Ketut menambahkan IW sudah dilakukan penetapan tersangka dan disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Cimahi selama 20 hari, terhitung sejak 2 Juli 2022 sampai 21 Juli 2022,” tuturnya.