Kemenhub Bersiap Terapkan Vaksin Booster Sebagai Syarat Mobilitas

Ilustrasi vaksin booster COVID-19.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA Nasional – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah mendiskusikan kesiapan atas rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, hal itu dilakukan sehubungan dengan adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) untuk mendorong vaksin ketiga (booster) di Indonesia. Caranya dengan memberlakukan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat.

“Saat ini Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi,” kata Adita dalam keterangannya, Selasa 5 Juli 2022.

Surat Edaran Satgas COVID-19 Sedang Dalam Penyiapan

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

Adita menuturkan, yang menjadi rujukan Kemenhub terkait penerapan kebijakan tersebut sama seperti penerapan sebelumnya. Dalam hal ini yaitu, Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi COVID-19.

“Saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan,” jelasnya.

Rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan itu, lanjut dia, akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat. Salah satunya di simpul-simpul transportasi seperti bandara, terminal, stasiun dan pelabuhan.

“Hal ini sudah pernah kami lakukan sebelumnya dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Untuk itu, Kemenhub terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menghadapi pandemi COVID-19. Dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh.

“Harapan kita bersama kasus pandemi COVID-19 dapat terus melandai. Sehingga masyarakat bisa lebih leluasa untuk beraktivitas di luar rumah,” tuturnya.