Sidang Etik Diundur 11 Juli, Semua Dewas KPK Bakal Adili Lili Pintauli

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA Nasional - Semua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi majelis etik dalam sidang perdana kode etik yang akan dijalani Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS). 

Sidang kode etik yang akan dijalani oleh Lili Pintauli tersebut terkait dugaan kasus mendapat fasilitas menonton balapan MotoGP di Mandalika beberapa waktu lalu.

Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh salah satu Dewas KPK, Syamsudin Haris dalam keterangan tertulis. 

"Ya benar (kelima anggota Dewas KPK akan bertindak sebagai majelis etik)," kata Syamsudin saat dihubungi, Selasa 5 Juli 2022.

Kelima anggota Dewas KPK itu adalah Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Indriyanto Seno Adji, dan Harjono.

Secara terpisah, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan sidang kode etik Lili Pintauli akan digelar pada 11 Juli 2022 mendatang. 

"Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin 11 Juli 2022 jam 10.00 WIB pagi," ucap Tumpak.

Aturan soal komposisi majelis etik sudah tercantum sesuai dengan Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, pemeriksaan sidang etik dibagi dalam empat bagian. Dalam Pasal 6 PerDewas itu disebutkan bahwa ketua atau anggota Dewas menunjuk komposisi majelis sidang etik.

Sebelumnya diberitakan, Sidang kode etik dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (LPS) akan dilaksanakan hari ini, Selasa 5 Juli 2022 pukul 10.00 WIB pagi secara tertutup. Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsudin Haris. 

"Sesuai peraturan Dewas, sidang etik dilakukan secara tertutup, kecuali sidang pembacaan putusan dilakukan secara terbuka," kata Syamsudin dalam keterangan tertulis saat dihubungi, Senin 4 Juli 2022.
Namun, Lili Pintauli Siregar tengah berada di Bali tidak hadir dalam sidang kode etik hari ini dikarenakan sedang berada di acara G20 yang diselenggarakan di Bali.

"Ya benar beliau tidak hadir. Ada tugas mengikuti pertemuan G20 di Bali," kata Tumpak dalam keterangan tertulis saat dihubungi, Selasa 5 Juli 2022.

Lalu, lanjut Tumpak, Dewas KPK sudah menerima surat pemberitahuan atas ketidakhadiran Lili Pintauli Siregar dari pimpinan KPK. Dalam surat tersebut bertuliskan Lili sedang menjalani tugas dalam pertemuan G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) 2022 di Badung, Bali.

"Ya benar, ada surat kita terima dari pimpinan," tambah Tumpak.