Menag Yaqut Ancam Sanksi Travel Haji Furoda Nakal, Singgung Dosa Besar
- Humas Kemenag RI
VIVA Nasional – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap para travel nakal yang kerap merugikan para jemaah. Pernyataan Menag ini menyusul kasus 46 jemaah haji furoda yang dipulangkan karena bermasalah soal visa yang diurus oleh travel ilegal.
"Kalau travel yang tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka," kata Menag usai menjalankan Umroh di Mekah, Senin 4 Juli 2022.
"Karena enggak boleh mempermainkan nasib orang, mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar. Itu kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka (para travel yang tidak berizin)," lanjut Menag.
Sebelumnya, sebanyak 46 jemaah haji nonkuota (furoda) asal Indonesia dideportasi otoritas Arab Saudi karena mereka masuk dengan visa tidak resmi, Jumat 1 Juli 2022.
Travel yang memberangkatkan jemaah itu juga diketahui tak terdaftar di Kemenag. Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda tak resmi ini PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat.
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat bersama tim didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah kemudian mengecek langsung jemaah furoda yang tertahan ini ke bandara.
Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Bandara Zaenal Abidin menegaskan, praktik penyelenggaraan haji yang dilakukan PT Alfatih Indonesia Travel ini menyalahi aturan.
"Jemaah ini menjadi korban penyelenggara yang coba-coba masuk dengan memanfaatkan visa haji furoda dari Singapura dan Malaysia," terang dia.