Kemenag Ingatkan Hati-hati Travel Bodong Janjikan Berhaji Jalur Kilat

Jemaah Haji Indonesia tiba di Jeddah
Sumber :
  • MCH / Zaky Al Yamani

VIVA Nasional – Kementerian Agama mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan selektif memilih biro perjalanan bagi yang ingin berhaji dengan visa mujamalah (non kuota). Haji Mujamalah merupakan haji yang visa-nya diperoleh dari Kerajaan Arab Saudi di luar kuota haji resmi bagi Indonesia.  

"Harapan kami agar betul-betul dilaksanakan oleh travel yang memiliki izin dan juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanan baik dan kualitasnya juga memuaskan," kata Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi yang juga Naib Amirul Hajj di Mekah, Senin, 4 Juli 2022.

Dia mengatakan, visa mujamalah atau haji furoda sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi, diharapkan betul-betul diselenggarakan oleh travel yang berizin dan berpengalaman.

Zainut mengaku sangat prihatin karena masih terjadi kasus penggunaan visa tidak resmi untuk berhaji.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diketahui, pada Kamis, 30 Juni 2022, sebanyak 46 jemaah calon haji visa mujamalah tertahan di imigrasi Arab Saudi setiba di Bandara Jeddah.

Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Zainut hal itu sebenarnya tidak perlu terjadi jika jemaah cermat dalam memilih biro perjalanan ibadah haji.

"Apakah sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi apakah boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda," tambah dia.

Pastikan semuanya baik, travelnya termasuk dokumen-dokumen yang disiapkan betul-betul valid, ujar Zainut.

Hal ini menurut dia menjadi pelajaran berharga untuk seluruh masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji agar betul-betul selektif dalam memilih biro perjalan haji.

Lebih lanjut dia mengatakan, Kementerian Agama akan terus melakukan evaluasi terkait dengan pelaksanaan ibadah haji yang memakai visa mujamalah.

Sebelumnya, Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah mengecek langsung jemaah furoda yang tertahan ke bandara Jeddah.

Di dalam bandara, puluhan jemaah yang sudah mengenakan kain ihram tersebut tampak dikumpulkan oleh otoritas Saudi di salah satu ruangan.

Dari pengecekan, diketahui mereka gagal masuk Saudi karena saat pemeriksaan imigrasi, identitas jemaah tidak terdeteksi dan tidak cocok. Jemaah memang mengantongi visa haji. Namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.

Arsad Hidayat memastikan 46 calon haji yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia.

Dengan dasar itu, maka ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jemaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa.

Sementara itu, sejumlah jemaah mengaku telah mengeluarkan biaya antara Rp200 juta hingga Rp300 juta agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun itu. (Ant)

(Ant)