Mekanisme Sidang KKEP Peninjauan Kembali AKBP Brotoseno
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat perintah terkait Tim Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Peninjauan Kembali (KKEP PK) atas putusan tak dipecatnya AKBP Raden Brotoseno pada Rabu, 29 Juni 2022. Lalu, bagaimana mekanisme Sidang KKEP PK nanti?
Berdasarkan Pasal 88 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, diatur mengenai mekanisme Sidang KKEP PK.
Kemudian, Pasal 89 mengatur tentang putusan bisa berupa menguatkan, memberatkan, meringankan, atau membebaskan sanksi KKEP atau KKEP Banding. Sedangkan, Pasal 91 mengatur tentang penyerahan petikan putusan.
Berikut bunyi Pasal 88:
(1) Sidang KKEP PK dilaksanakan dengan mekanisme:
a. KKEP PK memeriksa dan meneliti berkas; dan
b. KKEP PK melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan.
(2) Sebelum membuat amar putusan KKEP PK sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b, KKEP PK melaporkan hasil Sidang KKEP PK kepada Kapolri.
Pasal 89
(1) Putusan Sidang KKEP PK berupa:
a. menguatkan sanksi Putusan Sidang KKEP atau KKEP Banding
b. memberatkan sanksi Putusan Sidang KKEP atau KKEP Banding;
c. pengurangan sanksi Putusan Sidang KKEP atau KKEP Banding; atau
d. pembebasan dari penjatuhan sanksi KKEP atau KKEP Banding.
(2) KKEP PK menetapkan keputusan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak dimulainya sidang.
Pasal 91
(1) Petikan Putusan KKEP atau KKEP Banding diserahkan kepada:
a. Pelanggar;
b. Kepala Kesatuan Kerja tempat Pelanggar bertugas;
c. Fungsi Sumber Daya Manusia;
d. Fungsi Pengamanan Internal;
e. Fungsi Rehabilitasi Personel; dan/atau
f. Fungsi Provos.
(2) Petikan Putusan KKEP PK diserahkan kepada sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), kecuali Pelanggar.
Tim Sidang KKEP PK Sudah Bekerja
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan Tim Sidang KKEP PK atas putusan sanksi etik AKBP Brotoseno sudah mulai kerja sejak diterbitkannya surat perintah Kapolri.
"Yang jelas, sejak dibentuk komisi peninjau kembali sejak tanggal 29 Juni kemarin, diberikan waktu 14 hari ya. Setelah waktu 14 hari, maka komisi harus menyampaikan hasil pemeriksaan masih berjalan," kata Ramadhan.
Menurut dia, Polri akan terbuka terhadap putusan Tim Sidang KKEP PK nantinya. Tentu, putusan tersebut bersifat final dan mengikat. "Polri tidak akan menutupi dan akan transparan kepada publik untuk menyampaikannya," jelas dia.