10.000 Kuota Tambahan Haji Batal Digunakan, Ini Alasan Kemenag
- VIVA
VIVA Nasional – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan tidak menggunakan kuota tambahan haji yang diberikan oleh Arab Saudi untuk jemaah Indonesia. Pekan lalu, Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota tambahan haji bagi Indonesia sebanyak 10.000 peserta untuk 2022.
Penambahan kuota haji tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan yang diterima Indonesia pada Selasa 21 Juni 2022, tambahan kuota haji itu diberikan bagi jemaah haji reguler.
Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Hilman Latief, memastikan bahwa Indonesia batal atau tidak menggunakan tambahan kuota haji sebanyak 10 ribu jemaah yang diberikan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Kementrian Agama terus berkomunikasi intensif setelah menerima surat resmi dari Arab Saudi terkai adanya tambahan kuota 10.000 Jemaah.” Ungkap Hilman yang dikutip dari laman resmi Kemenag.
Alasan Kemenang tidak menambah Kuota Haji
Hilman juga mengatakan, jika surat pemberitahuan yang diberikan oleh pemerintah kejaaan Arab Saudi telah dijawabnya.
Dalam surat jawaban, Kemenag Indonesia memastikan tidak akan menambah kupta Jemaah haji tahun ini karena keterbatasan waktu. Selain itu, Kemenag juga tengah fokus dalam pemberangkatan kuota haji yang sudah ada agar lancar dan maksimal.
“Secara resmi, surat haji dari Kementerian Haji juga sudah dijawab Kemenag. Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia.” Jelas hHilman.
"Saudi paham tentang ketentuan porsi, nomor urut dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” Ungkapnya.
Hilman juga menjelaskan bahwa penerbangan terakhir dilakukan dari tanah Air itu pada tanggal 3 Juli 2022, ini berarti kalau diterima kita hanya mempunyai waktu 5 hari.
"Penerbangan terakhir atau tanggal penutupan keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan," Ungkap Hilman.
"Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi pada 22 Juni 2022, ada sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi," tegas Himan menambahkan.