Brigjen Amur: Surya Darmadi Masuk Red Notice Sejak 2020

Interpol (ilustrasi)
Sumber :
  • interpol.int

VIVA – Sekretaris NCB Interpol Polri, Brigjen Amur Chandra mengatakan pemilik PT. Duta Palma Group Surya Darmadi telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang menjadi buronan kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, Surya Darmadi sudah masuk daftar red notice sejak 2020.

“Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar red notice semenjak 13 Agustus 2020,” kata Amur saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 30 Juni 2022.

Sebaiknya, kata dia, hal ini ditanyakan juga kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga, ia belum bisa memastikan apakah Surya Darmadi sudah pindah kewarganegaraan Indonesia atau belum.

Interpol (ilustrasi)

Photo :
  • interpol.int

“Coba cek ke imigrasi. Selama tersangka masih memegang passport Indonesia, tersangka tetap WNI,” ujarnya.

Diketahui, Surya Darmadi menjadi buronan sejak 2019 dalam kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014, dan menyeret mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Ia merupakan pemilik PT Darmex atau PT Duta Palma Group. KPK sempat memeriksanya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Bahkan, KPK sudah mencegah Surya Darmadi keluar negeri sejak November 2014.

Sementara, Jaksa Agung, ST Burhanuddin menjelaskan penyidik jaksa meningkatkan status penanganan dugaan perkara korupsi PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Menurut dia, Duta Palma kelola lahan seluas 37.095 hektar tanpa hak.

“PT. Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara,” kata Burhanuddin di kantornya pada Senin, 27 Juni 2022.

Menurut dia, status penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-25/F.2/Fd.2/05/2022, tanggal 17 Mei 2022.

Selain itu, kata dia, Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi hak yang melekat atas perusahaan dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.

Dalam sebulan, lanjut Burhanuddin, hasil perkebunan di lahan tersebut meraup keuntungan Rp600 miliar. Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan didirikan.

“Saat ini, Pemilik Duta Palma Group masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut,” jelas dia.