INFOGRAFIK: Jejak Korupsi Garuda Indonesia Rugikan Negara Rp8,8 T
- VIVA.
VIVA – Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus korupsi di Maskapai Penerbangan Pelat Merah Garuda Indonesia. Mereka adalah Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya diduga telah memperkaya diri atau orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Emirsyah Satar diketahui merupakan salah satu terpidana kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Selain Emirsyah Satar, nasib buruk juga melanda Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi yang tengah diusut Kejagung.
Sejatinya, kedua tersangka yakni Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo masih menjadi tahanan KPK dan menjalani penahanan di rutan berbeda. Adapun kasus pertama yang menjerat keduanya ialah korupsi Pengadaan dan Mesin Pesawat.
Berikut ini Infografik perjalanan kasus korupsi Garuda Indonesia yang rugikan negara Rp8,8 triliun.