Buron KPK Serobot Lahan 37 Hektar, Duit Negara Bocor Rp600 M per Bulan

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Jaksa Agung, ST Burhanuddin menjelaskan penyidik jaksa meningkatkan status penanganan dugaan perkara korupsi PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Menurut dia, Duta Palma mengelola lahan seluas 37.095 hektar tanpa hak.

“PT. Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara,” kata Burhanuddin di kantornya pada Senin, 27 Juni 2022.

Menurut dia, status penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-25/F.2/Fd.2/05/2022, tanggal 17 Mei 2022.

Selain itu, kata dia, Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi hak yang melekat atas perusahaan dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.

Dalam sebulan, lanjut Burhanuddin, hasil perkebunan di lahan tersebut meraup keuntungan Rp600 miliar. Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan didirikan.

“Saat ini, Pemilik Duta Palma Group masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut,” jelas dia.

Saat ini, Burhanuddin mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 17 orang di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau mulai 6 Juni 2022 sampai 24 Juni 2022, serta pemeriksaan terhadap 5 orang ahli di Kejaksaan Agung mulai 10 Juni 2022.

Selanjutnya, kata dia, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perizinan, pengelolaan serta pemanfaatan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT. Duta Palma Group.

“Akan melakukan pemeriksaan ahli, bukti surat dan menemukan tersangka yang bertanggunjawab,” ujarnya.

Selain dari meminta pertanggungjawaban pidana korupsi, lanjut dia, penyidikan juga dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian yang dialami oleh negara dan menyelamatkan aset negara berupa kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak.

Kemudian, kata dia, penyidik telah menggeledah sepuluh lokasi pada 9 sampai 10 Juni 2022 yakni Kantor PT. Duta Palma Group di Jl. TB Simatupang Jakarta Selatan; Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jl. OKM Jamil Pekanbaru; Kantor PT Panca Agro Lestari; Kantor PT Seberida Subur.

Kantor PT Banyu Bening Utama; Kantor PT Palma Satu; Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu; Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu; Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu; dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dari situ, penyidik menyita beberapa dokumen perizinan, operasional dan keuangan atas nama PT. Duta Palma Group serta dokumen terkait lainnya tanggal 9-10 Juni 2022; barang bukti elektronik berupa 1 unit Handphone dan 6 unit hardisk tanggal 9-10 Juni 2022.

Lalu, 8 bidang lahan perkebunan dan bangunan atas nama PT. Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT. Palma Satu, PT. Banyu Bening Utama, PT. Kencana Amal Tani tanggal 22 Juni 2022, dan telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PT. Perkebunan Nusantara V (PTPN V), 22 Juni 2022.