Jaksa Agung: Penyidik Temukan Kerugian Negara dari Impor Garam
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan dan pengawasan impor garam tahun 2016-2022 ke tahap penyidikan.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menjelaskan peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-20/F.1/Fd.1/06/2022, tanggal 14 Juni 2022 menjadi tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022, tanggal 27 Juni 2022.
“Peningkatan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan, bahwa telah ditemukan suatu peristiwa pidana dalam impor garam terutama garam industri sejak tahun 2016-2022,” kata Burhanuddin di kantornya pada Senin, 27 Juni 2022.
Baca juga: Usai Bersih-bersih BUMN Jaksa Agung Ungkap Sejumlah Temuan, Apa Itu?
Kemudian, Burhanuddin menjelaskan kasus posisi kasus dugaan korupsi penyelewengan dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan dan pengawasan impor garam tahun 2016-2022.
“Bahwa terdapat indikasi kerugian perekonomian negara dari perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam tahun 2016-2022,” ucapnya.
Pada 2018, kata dia, terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp2.054.310.721.560 tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
“Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian Negara,” jelas dia.
Selanjutnya, Burhanuddin mengatakan tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang yang terkait dan mendapat dokumen-dokumen yang relevan. Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara, disimpulkan bahwa terhadap perkara impor garam industri telah ditemukan adanya peristiwa pidana.
“Sehingga, dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa tersebut serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut,” ujarnya.
Adapun, Burhanuddin menyebut ketentuan pasal yang disangkakan dalam perkara ini adalah Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.