300 SHM Tanah dari Jokowi Disita BLBI, Hadi Jamin Rakyat Tak Dirugikan
- Twitter @TjahjantoHadi
VIVA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, angkat bicara mengenai adanya 300 sertifkat tanah redistribusi Presiden Joko Widodo yang disita Satgas BLBI. Terkait adanya masalah ini, Hadi mengaku akan mendalami bagai mana penyebab terjadinya masalah tersebut.
Untuk melakukan pendalaman, Hadi akan berkomunikasi dengan semua pihak terkait. Salah satunya yakni Ketua Satgas BLBI dan pihak kepolisian.
"Dengan adanya permasalahan yang berkembang, akan dilakukan pendalaman untuk mencari penyebabnya. Hal ini akan dilakukan melalui koordinasi melekat dengan beberapa pihak terkait, utamanya dengan Ketua Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), termasuk dengan pihak Kepolisian," kata Hadi, Senin 27 Juni 2022
Terhadap permasalahan tersebut Hadi mengatakan akan segera diatasi dan dia menjamin tak ada rakyat yang akan dirugikan. Karena Kementerian ATR/BPN memiliki prinsip tidak ingin ada rakyat merasa dirugikan
"Solusi atas masalah 300 sertipikat itu kini tengah disusun, dan sekali lagi tidak akan merugikan rakyat serta sesuai dengan komitmen dari pemerintah atau dalam hal ini Presiden Joko Widodo," ujar Hadi.
Menurut Hadi, Reforma Agraria merupakan upaya pemerintah dalam menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui proses penataan aset.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejauh ini telah melakukan penataan aset, salah satunya melalui proses redistribusi tanah.
Redistribusi tanah sendiri dilakukan pada Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yaitu tanah yang dikuasai oleh negara, dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk kemudian diredistribusi atau dilegalisasi.
Salah satu objek dari redistribusi tanah, yakni tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan, dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir.
"Terkait objek redistribusi tanah yang berada di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, objek tersebut telah dilegalisasi melalui program redistribusi tanah sejumlah 300 bidang dan telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya
Akan Dikembalikan
Diketahui, Satgas BLBI membatalkan lahan PTSL milik seratusan warga yang sudah berSHM (Setifikat Hak Milik) usai dibagikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada 21 September lalu.
Pernyataan itu diungkapkan warga Jasinga, Kabupaten Bogor bernama Amirullah yang tergabung dalam Gapoktan (Gabubgan Kelompok Tani) penerima redistribusi lahan eks HGU PT Rejo Sari Bumi dan PT Cimayak Cileles.
Ia mengaku khwatir lantaran sertifikat PTSL yang dibagikan langsung Presiden Jokowi di Istana Bogor dikatakan palsu atau tidak sah.
Sementara Menko Polhukam sekaligus Ketua Pengarah Satuan Penanganan Hak Tagih Negara (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Mahfud MD menegaskan tanah/lahan tersebut akan dikembalikan kepada rakyat selamat surat yang diterima terbukti keasliannya atau tidak palsu.
"Prinsipnya sertifikat yang telah diberikan kepada rakyat oleh Presiden melalui Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan dijamin oleh Pemerintah asal sertifikat tersebut tidak palsu dan tidak terkait mafia tanah. Jika obyek ada di areal sitaan BLBI bisa dengan pelepasan hak kepada pemegang sertifikat," ungkapnya
Terkait pemberitaan tanah pemberian Presiden Jokowi disita Satgas BLBI, Mahfud memastikan obyek tanah yang disebutkan, yakni di Kecamatan Jasinga tidak terkait dan berada jauh di luar aset Bank Aspac (lapangan golf, hotel dll) yang disita Satgas BLBI pada Rabu, 21 Juni 2022.
"Obyek berita keliru," terang Mahfud
Mahfud menerangkan bahwa obyek yang diberitakan itu terletak di Cikopomaya, Jasinga, Kabupaten Bogor dan bukan bagian dari aset PT Bogor Raya Development yang disita oleh Satgas BLBI, Rabu 21 Juni 2022.
"Obyek yang diberitakan itu terkait dengan aset Bank Namura Internusa a/n James S. Januardy," ungkapnya