MUI Akan Laporkan Hakim PN Surabaya ke KY Terkait Nikah Beda Agama
- VIVA/Anwar Sadat
VIVA - Majelis Ulama Indonesia menilai keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengesahkan pasangan suami istri beda agama merupakan keputusan hakim yang tidak benar dan tepat.
MA Diminta untuk Turun Tangan
Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Deding Ishak, mengatakan MUI akan melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisional untuk diperiksa. Bahkan, MA diminta untuk turun tangan memeriksa hakim tersebut.
Deding menuturkan keputusan hakim tersebut bertentangan dan menyimpang secara substansial dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Baca juga: Pengadilan Negeri Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda Agama
Sahnya Perkawinan Harus Sesuai dengan Agama dan Kepercayaannya
Dalam undang-undang tersebut, kata Deding, sudah jelas bahwa sahnya perkawinan adalah harus sesuai dengan agama dan kepercayaanya.
“Pasal 1 itu jelas ya. Artinya, pelaksanaan perkawinan itu harus sesuai dengan norma, syariat agama, dalam hal ini adalah Islam,” kata Deding dalam laman MUI, Jumat, 24 Juni 2022.
Tidak Ada Kawin Campuran
Untuk itu, ia menegaskan bahwa tidak ada istilah kawin campuran yang berbeda agama. Ia memberikan contoh, seorang perempuan muslimah yang menikah dengan ‘bule’ maka dia harus sama agamanya karena harus mengikuti undang-undang.
Landasan Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis
Dia mengungkapkan setiap pembuatan undang-undang harus mempunyai tiga landasan. Ketiga landasannya yaitu filosofis, yuridis dan sosiologis.
Ia menerangkan, secara filosofis, bagaimana membangun ikatan perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan yang merupakan sunatullah, apabila berbeda agama dan kepercayaan.
Ia mempertanyakan bagaimana mengurus rumah tangganya dan menilai akan banyak dampak negatifnya.
“Sosiologisnya masyarakat Islam yang memang berpedoman kitabullah, tentu saja syariat Islam itu menjadi pedoman,” katanya.
Hukum Islam Masuk dalam Sistem Hukum Nasional
Apalagi, kata Deding, sekarang ini hukum Islam sudah masuk dalam sistem hukum nasional. Seperti Baznas dan Ekonomi Syariah.
“Itu adalah pelaksanaan dari UUD 1945 pasal 1 ayat 1 pasal 29 dan ayat 2 jelas. Pertama, kita negara bebas melaksanakan agama dan kepercayaan,” katanya.
Cari Popularitas pada Hal yang Salah
MUI menjadi pihak terkait yuridis. Tokoh Jawa Barat ini menilai, hakim tersebut yang kontroversinya hanya mencari popularitas pada hal yang salah.
Oleh karena itu, sebagai negara hukum, Deding menegaskan, MUI akan menyikapinya dengan langkah melaporkan hakim tersebut ke KY.
“Hakim itu harus diperiksa. MA juga harus turun kalau memang ini kontroversi, termasuk pemerintah, Presiden juga, soalnya (masalah) serius ini,” tegasnya.
Khawatir Ada yang Bermain
Ia mengkhawatirkan bahwa hal ini ada yang ‘bermain’. Padahal, agama dan hukum tidak boleh menjadi bahan ‘main-main’. Sehingga, ia meminta Presiden dan Wakil Presiden untuk memberikan perhatian terhadap masalah ini yang dinilai sangat serius.
“Presiden dan wakil presiden harusnya paham ini, harus memberikan perhatian terkait hal ini. Meskipun ada koridor hukum, tapi ini harus jadi perhatian jangan-jangan ini dimainkan. Jadi, janganlah bermain-main dengan agama dan hukum di Indonesia, tidak benar ini,” ujarnya.