Sebut PDIP Sebagai PKI, Pengusaha Asal Aceh Dilaporkan ke Polisi
- Kenny Putra
VIVA - Polisi Daerah Aceh akan memanggil seorang pengusaha asal Aceh berinisial DM (45) karena diduga melakukan penghinaan terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Penghinaan itu diduga dilakukan oleh DM ke relawan PDIP yang menyebut partai besutan Megawati itu sebagai PKI alias Partai Komunis Indonesia.
Lantas Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) yang merupakan sayap PDIP tidak terima dan melaporkan DM ke Polda Aceh.
Baca juga: Tukang Bakso Trending Topik Gegara Omongan Megawati
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy mengatakan penyidik Ditreskrimsus akan memanggil DM untuk diperiksa sebagai saksi terlapor terkait dugaan pencemaran nama baik PDIP.
Dugaan pencemaran nama baik PDIP tersebut dilaporkan oleh Ketua DPD Repdem Aceh, Nazaruddin (37).
Terkait laporan tersebut, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor pada hari Senin, 27 Juni 2022, untuk dilakukan klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan lainnya.
"Terlapornya akan kita panggil untuk diperiksa pada Senin nanti," kata Winardy, Kamis, 23 Juni 2022.
Terkait pencemaran nama baik PDIP tersebut, kata Winardy, pelapor juga melampirkan bukti berupa screenshot percakapan WhatsApp terlapor dengan saksi.
"Kami sudah terima laporan pencemaran nama baik PDIP dari Ketua Repdem Aceh. Insya Allah terlapor akan kita panggil untuk dimintai keterangannya," kata Winardy.