Berkas Perkara Lengkap, Indra Kenz Segera Disidang
- VIVA/Foe Peace
VIVA - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kenz, telah lengkap. Indra Kenz pun segera menjalani persidangan kasus tersebut.
Berkas Sudah P-21
"Berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis, 23 Juni 2022.
Indra Kenz nantinya akan menjalani penyerahan tahap II yaitu penyerahan berkas tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Indra Kenz Minta Maaf: Saya Tak Ada Niat Jahat Menipu Orang
Jaksa Akan Buat Dakwaan
Setelah semua proses selesai, maka tim JPU akan membuat berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan agar bisa segera disidang.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat 3 b, Pasal 138 ayat 1, dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Sebagai informasi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 7 tersangka kasus dugaan judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Pertama, Indra Kesuma alias Indra Kenz yang merupakan affiliator Binomo. Kemudian, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai guru trading Indra Kenz, Manajer Binomo Brian Edgar Nababan (BEN) dan Wiki selaku admin sosial media Indra Kenz.
Lalu, Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. Kini, para tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.
Dalam kasus ini, Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.