Terbukti Makar, 2 Jenderal NII Divonis 4,5 Tahun Penjara
- VIVA/Diki Hidayat
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut Jawa Barat menjatuhkan putusan bersalah kepada tiga terdakwa yang diklaim sebagai ‘Jenderal’ Negara Islam Indonesia (NII), yakni Ujer Januari (70), Jajang Koswara (50) dan Sodikin alias Odik.
Ketua Majelis Hakim, Haris Tewa menyatakan masing-masing terdakwa, yakni Jajang Koswara dan Sodikin alias Odik divonis empat tahun enam bulan penjara. Sedangkan terdakwa Ujer Januari dipidana selama satu tahun enam bulan.
Ketiganya terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 110 KUHP Tentang Makar dan Pasal 66 junto Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Ketiganya terbukti bersalah," kata hakim saat membacakan putusan di PN Garut, Kamis 23 Juni 2022. Namun demikian, vonis hukuman ketiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU)
Sementara itu kuasa hukum tiga Jenderal NII, Rega Gunawan mengapresiasi putusan majelis hakim. Vonis tersebut dianggap lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab, hukuman kasus Makar bisa dijatuhi vonis hingga 20 tahun penjara.
"Saya sampaikan terima kasih, karena hukumannya lebih ringan dari tuntutan JPU," ungkapnya.
Sementara Rega menjelaskan bahwa kasus tiga jenderal NII tersebut muncul melalui kanal Youtube dengan nama akun Parkesit 82. Penyebaran NII yang mereka lakukan merupakan perintah langsung dari Presiden NII, Sensen Komara sebelum meninggal dunia.
"Ketiganya disebut melakukan aksi makar, salah satunya dengan mengibarkan bendera NII di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut," pungkasnya.
Sebelumnya, tiga ‘Jenderal’ Negara Islam Indonesia (NII), Jajang Koswara, Sodikin, dan Ujer didakwa melakukan pemufakatan menggulingkan negara atau makar, termasuk propaganda yang diunggah di media sosial.
Dakwaan ke satu primer menyebutkan bahwa terdakwa satu, terdakwa dua, terdakwa tiga pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan makar hendak menggulingkan pemerintahan.
Perbuatan terdakwa dengan cara-cara yang diajarkan oleh almarhum drs Sensen Komara tentang Negara Islam Indonesia. Ketiga terdakwa dianggap telah melakukan pemufakatan makar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.