Viral Jemaah Haji Tawaf Dengan Scooter, Ini Hukumnya
- Kemenag
VIVA – Baru ini viral di media sosial cuplikan video yang menayangkan jemaah haji tengah menaiki skuter matik (skutik) untuk melaksanakan tawaf. Video yang diunggah oleh akun Instagram @beasiswasaudi menuai banyak respon dari warganet yang menanyakan hukum sah atau tidaknya tawaf dengan menggunakan skutik.
Menukil laman Kemenag, Masjidil Haram memang sudah menyediakan motor skutik untuk memudahkan jemaah dalam melaksanakan sa’i dan tawaf. Diketahui Motor skutik ini semula ditujukan bagi jemaah yang sudah lanjut usia, keterbatasan fisik atau sakit.
Namun, saat ini skutik di Masjidil Haram dapat digunakan oleh umum. Tujuannya bagi mereka yang ingin lebih cepat melakukan prosesi tawaf dan sai di lantai 3 Masjidil Haram.
Berikut ini ketentuan biaya penggunaan motor skutik di Masjidil Haram:
- Motor skutik dengan kapasitas 1 seat dengan harga 100 riyal.
- Motor skutik dengan kapasitas 2 seat atau kursi bersebelahan dengan harga 200 riyal.
Areal motor skutik berwarna hijau ini memiliki tempat khusus. Jadi, tidak akan lalu lalang bersamaan dengan jemaah yang sedang melakukan sa'i di lantai bawah. Pengopersian skutik dengan empat roda kecil ini juga cukup mudah. Kecepatan maksimal 20 km per jam. Pada Stir, ada bagian seperti rem sepeda motor.
Bila tuas sebelah kanan dimajukan maka motor akan jalan, dan bila ditekan akan berhenti atau mengerem. Sementara bagian tuas kiri berfungsi untuk memundurkan motor. Bila dimajukan akan mundur dan bila ditekan akan mengerem atau untuk menghentikan laju motor.
Lantas, Bolehkah Jemaah haji melakukan kegiatan tawaf dan sa’i menggunakan skutik?
Mengutip beberapa sumber, KH Ahmad Wazir, Konsultan Ibadah, Panitia Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) menjelaskan, untuk hal ini tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ahli fikih, bahwa jika Tawaf dan Sa’i dilakukan bagi yang udzur, semisal lansia, sakit dll,maka hukumnya boleh (la haraj).
Tetapi bagi yang tidak menyandang udzur, untuk ini terdapat 3 perbedaaan pendapat ulama:
Pendapat pertama mengatakan, belum mencukupi sahnya tawaf, mereka mengemukakan alasan karena tawaf itu sama dengan shalat, jika kamu sakit maka diperbolehkan shalat dengan cara duduk atau berbaring, namun jika tidak mempunyai uzur atau badan kamu sehat maka dianjurkan untuk berdiri. demikian halnya tawaf, tawaf dengan scooter bagi yang tidak udzur, hukumnya tidak sah.
Pendapat kedua mengemukakan, Pendapat Malikiyyah dan Ahnaf yang mengatakan: boleh, tetapi wajib bayar dam, alasannya karena tawaf dengan kondisi berjalan itu hukumnya wajib, wajib jika ditinggalkan harus bayar dam.
Berbeda dengan diatas, pendapat ketiga mengatakan boleh dan tidak usah membayar dam, pendapat inilah yang dipilih oleh imam Ibnu Al Mundzir. Dan kelihatannya inilah pendapat yang terkuat, karena Rasulullah SAW juga pernah melakukan tawaf di atas unta.