INFOGRAFIK: Geger Nikah Beda Agama
Kamis, 23 Juni 2022 - 13:21 WIB
Sumber :
- VIVA
VIVA – Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan penetapan yang mengizinkan pernikahan beda agama. Penetapan itu dikeluarkan atas permohonan izin penikahan beda agama oleh pasangan RA yang beragama Islam dengan EDS yang beragama Kristen. Hakim beralasan, permohonan RA-EDS dikabulkan karena undang-undang tidak melarang itu.
Polemik pernikahan beda agama ini memang terus bergulir. MUI dalam berbagai kesempatan menyatakan nikah beda agama dilarang. Pertimbangannya karena menikah beda agama dilarang, baik menurut UU maupun dari nilai agama. Bagaimana kelanjutannya?
Baca Juga :
Baca Juga :