Satgas BLBI Sita Aset di Bogor Raya, Duo Harjono Protes
- Antara
VIVA – Penyitaan aset milik PT Bogor Raya Development (BRD) yang dilakukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) di Kawasan Bogor Raya Golf, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat Rabu, 22 Juni 2022, sangat disesalkan oleh Setiawan Harjono dan Hendarawan Harjono.
Keduanya merupakan pemilik PT Bank Asia Pasific (Aspac) yang diduga Satgas BLBI memiliki keterkaitan dengan PT BRD yang menguasai tanah seluas 89,01 hektar berupa lapangan golf Bogor Raya serta Hotel Ibis Style dan Novotel di pinggir Jalan Tol Bogor Selatan.
Menurut Didi, baik setiawan dan Hendrawan, sejak awal telah bersikap kooperatif dengan Pemerintah mengenai besarnya estimasi jumlah kewajiban pemegang saham PT Bank Aspac sebesar Rp1,2 triliun di 27 Februari 2004. Menurut Didi, Duo Harjono itu mengkritik langkah pemerintah dalam penanganan kasus ini yang dianggap tidak transparan.
"Tidak ada hubungan sama sekali antara Aspac maupun pribadi mereka dengan BRD. BRD bukan obligor BLBI apalagi termasuk jaminan dalam rangka pemenuhan kewajiban kepada Pemerintah," kata Didi
Didi menambahkan, Baik Setiawan dan Hendrawan akan tetap memegang janjinya untuk membayar kewajiban Bank Aspac. Yang terpenting, nilainya mempunyai perhitungan yang jelas, transparan serta akuntabel.
"Jangan lupakan juga aset-aset milik Bank Aspac yang disita dan telah dialihkan Pemerintah dengan melanggar prinsip good governance tanpa pijakan nilai lelang yang jelas," ujar Didi Supriyanto.
Menurut Didi, langkah penyitaan aset BRD diibaratkannya sebagai cara membabi buta yang menyamaratakan antara obligor yang bertanggungjawab dengan obligor yang “mengemplang” hutang. Atas kerugian yang mungkin timbul akibat langkah penyitaan aset BRD yang dilakukan Satgas BLBI, menurut Didi bukan menjadi tanggungjawab Setiawan maupun Hendrawan.