Kapolri Tunjuk Brigjen Hotman Pimpin Usut Etik PK AKBP Brotoseno

AKBP Brotoseno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjuk Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang sebagai Ketua Tim Peneliti putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) peninjauan kembali (PK) AKBP Raden Brotoseno.

Adapun, Tim Peneliti dibentuk melalui Surat Perintah Kapolri No sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Tim ini dibentuk untuk melakukan penelitian terhadap Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Brotoseno.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Tim Peneliti berjumlah 12 personil yang terdiri dari Personil Inspektorat Umum Polri, Personil SDM Polri, Personil DivPropam Polri, Personil Divkum Polri,” kata Sambo melalui keterangannya pada Rabu, 22 Juni 2022.

Menurut dia, Tim Peneliti dimaksud bekerja dalam jangka waktu paling lama 14  hari sejak Surat Perintah Kapolri diterbitkan. Selanjutnya, Tim Peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK).

“Hal ini sebagai komitmen pemberantasan korupsi yang digaungkan oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit,” jelas dia.

Sementara, Sambo menambahkan dasar pembentukan Tim Peneliti ini sesuai Pasal 84 Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya, Kapolri mengatakan keputusan sidang etik terhadap perwira menengah (Pamen) Polri, AKBP Raden Brotoseno yang tidak dipecat akan ditinjau kembali. Namun, kata dia, caranya melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perkap). 

Menurut dia, Polri telah melakukan rapat dengan Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD, Kompolnas dan berdiskusi dengan para ahli. Alhasil, ada kesepakatan untuk melakukan perubahan atau merevisi Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik Polri.