Naik Xpander ke Kejaksaan, Lutfi Beri Keterangan Soal Minyak Goreng

Mantan Mendag Muhammad Lutfi Diperiksa Kejagung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu, 22 Juni 2022. Rencananya, Lutfi akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya periode Januari 2021 sampai Maret 2022.

Dari pantauan, Lutfi tiba sekira jam 09.10 WIB naik mobil Xpander warna hitam dengan nomor polisi B 168 GO. Tampak, ia memakai baju batik lengan panjang dan membawa tas hitam. Namun, Lutfi belum bisa memberikan keterangan kepada awak media karena harus menemui penyidik dulu.

“Nanti ya,” kata Lutfi di Kejaksaan Agung.

Baca juga: Biaya Haji 2022, Jokowi ke Rakernas PDIP hingga PKS Usung Anies

Diketahui, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyerahkan lima berkas perkara tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu, 15 Juni 2022.

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan menyerahkan lima berkas atas lima orang tersangka korupsi pemberian fasilitas izin ekspor CPO kepada Direktorat Penuntutan Jampidsus, untuk dilakukan penelitian sesuai Pasal 110 Ayat (1) KUHAP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Adapun, kata Ketut, lima berkas perkara yang dilimpahkan tahap I atas nama tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW); Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT).

Kejaksaan Agung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka korupsi minyak goreng

Photo :
  • Kejaksaan Agung

Kemudian Senior Manager Corporate Affairs PT. Pelita Agung Agrindustri atau Permata Hijau Group, Stanley MA (SM); General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang (PTS); dan penasihat kebijakan atau analisa pada Independen Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei (LCW).

Sementara, lanjut Ketut, pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.