Alasan Hakim PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama

Ilustrasi cincin pernikahan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Imam Supriyadi mengeluarkan penetapan yang mengizinkan pernikahan beda agama. Penetapan itu dikeluarkan atas permohonan izin penikahan beda agama oleh pasangan RA yang beragama Islam, dengan EDS yang beragama Kristen. Hakim beralasan, permohonan RA-EDS dikabulkan karena undang-undang tidak melarang itu.

Wakil Ketua Humas PN Surabaya Gede Agung menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika RA dan EDS melakukan pernikahan dengan cara Islam lalu dilanjutkan dengan cara Kristen dalam satu hari. Mereka kemudian mengajukan permohonan pencatatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya namun ditolak. “Kemudian mengajukan permohona ke PN Surabaya,” katanya di PN Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 21 Juni 2022.

“Berdasarkan pertimbangan hakim tunggal, yaitu Bapak Imam Supriyadi, permohonan [izin pernikahan beda agama] mereka dikabulkan. Pertimbangannya, salah satunya adalah bahwasanya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur mengenai perkawinan beda agama. Oleh karena itu dipertimbangkan untuk mengabulkan permohonan [pemohon],” ujar  Agung.

Pada prinsipnya, lanjut dia, penetapan pernikahan beda agama oleh PN Surabaya itu adalah mengizinkan kepada pemohon untuk mencatatkan pernikahan mereka di Dispendukcapil. Sebab, kata dia, pada saat akan melangsungkan pernikahan, keduanya sudah mendapatkan izin baik dari pemuka Islam maupun pemuka Kristen. “Tapi, setelah mau dicatatkan karena beda agama, ternyata dari Dispendukcapil tidak mau menerima,” ujarnya.

Humas PN Surabaya, Suparno, menambahkan, pokok perkara yang diajukan pemohon dan ditetapkan hakim tersebut adalah terkait izin pengurusan administrasinya di Dispendukcapil. Karena sudah ditetapkan pengadilan, maka Dispendukcapil Kota Surabaya wajib melaksanakannya. Artinya, Dispendukcapil Kota Surabaya harus menerima permohonan pencatatan pernikahan yang diajukan pasangan RA-EDS, walaupun beda agama.

“Perintah pengadilan harus dilaksanakan. Wajib. Catatan Sipil (Dispendukcapil) tidak boleh menolak,” ucap Suparno.

Baca juga: Pengadilan Negeri Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda Agama