Ketua dan Sekretaris Khilafatul Muslimin Maros Ditahan Polisi
- VIVAnews/Bayu Nugraha
VIVA – Dua orang pengurus Khilafatul Muslimin yang berada di wilayah Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kini resmi dijadikan sebagai tersangka oleh Kepolisian. Polisi menyebut jika kedua tersangka itu telah ditahan.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap keduanya dalam kasus Khilafatul Muslimin di Sulawesi Selatan, ini berdasar dari hasil penyelidikan dan gelar perkara.
"Perkembangan ormas Khilafatul Muslimin, khusus di Sulsel, kami sudah menetapkan dua orang tersangka. Kasus mereka telah ditingkatkan dari status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Nana kepada wartawan, Senin 20 Juni 2022.
Nana menjelaskan, bahwa kedua tersangka ini merupakan ketua dari Khilafatul Muslimin dan sekretarisnya. Nana juga menyebut, bahwa penetapan kedua tersangka berdasarkan hasil dari pemeriksaan para saksi yang berjumlah 17 orang.
"Keduanya merupakan ketua dan sekretaris dari ormas Khilafatul Muslimin di Kabupaten Maros," ungkapnya.
Saat ditanya perihal identitasnya, Nana mengaku belum mau membeberkan lebih jauh perihal kasus itu. Nana juga belum membeberkan terkait pasal hukum yang akan menjerat kedua orang tersebut.
Dia menyebut bahwa keduanya saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolda Sulsel. Kemudian, Nana telah memerintahkan jajarannya untuk menyita sejumlah barang bukti kasus Khilafatul Muslimin itu di Maros.
"Mereka resmi ditahan usai penetapan tersangka ini. Mereka diamankan bersama dengan barang bukti berupa buku-buku, bantuan-bantuan dan bendera ormas," ungkap Jenderal bintang dua ini.
Saat ini, lanjut Nana, pihaknya di Polda Sulsel akan terus melakukan penyelidikan keberadaan dan aktivitas ormas Khilafatul Muslimin di Kecamatan Mallawa, Maros. Polisi bahkan telah melakukan penggeledahan dan mencabut atribut kelompok itu.
"Pasti akan terus kita selidiki aktivitas dan keberadaan mereka," terang Irjen Nana.