Polrestabes Medan Bekuk 107 Penjahat dalam 2 Pekan, Ini Misinya
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan meringkus 107 tersangka aksi kejahatan di Kota Medan dan sekitarnya. Ratusan pelaku tindak pidana ini diamankan dalam kurun waktu selama dua pekan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengungkapkan bahwa ratusan pelaku kejahatan jalan tersebut terlibat dalam aksi perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian sepeda motor (curanmor)
"Alhamdulillah dengan peran serta masyarakat, Polrestabes Medan beserta Polsek jajaran melakukan penindakan terhadap 107 orang tersangka dari 77 perkara tindak pidana," kata Fatir pada Minggu 18 Juni 2022.
Fathir menjelaskan bahwa dari 77 perkara tersebut didominasi oleh tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu membobol rumah warga dengan melakukan pencurian dan pelaku menjual hasil kejahatan. Kemudian ada juga kejahatan jalanan seperti begal merampas sepeda motor pengemudi lainnya.
"Ada tiga tersangka yang diberikan tindakan tegas. Karena, melakukan perlawanan kepada petugas saat diamankan," sebut mantan Kapolsek Medan Baru itu.
Fathir mengungkapkan motif para pelaku melakukan tindak kejahatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba, bermain judi dan sebagiannya untuk kebutuhan hidup.
"Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP minimal 7 tahun penjara tentang pencurian dan pasal 365 KUHP ancaman 9 tahun penjara tentang pencurian dengan kekerasan," ucap Fathir.
Fathir kemudian menghimbau masyarakat untuk aktif untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi.
"Kami ucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat yang telah membantu kami untuk mewujudkan Kota Medan aman dan tenteram demi terwujudnya rasa aman bagi masyarakat," katanya.