Fakta Baru Khilafatul Muslimin: Anggota Wajib Infak 30 Persen

Papan nama markas Khilafatul Muslimin wilayah Kota Solo yang dipasang di salah s
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Polda Metro Jaya mengungkap satu fakta baru penyelidikan organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin. Menurut polisi, warga Khilafatul Muslimin diwajibkan membayar infak sesuai dengan besaran gaji yang didapatkan setiap bulan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Hengki Haryadi menyampaikan besaran infak yang dibayarkan harus 30 persen dari pendapatan yang masuk.

"Perkembangan terbaru, selain kewajiban sesuai maklumat Rp1.000 per hari. Ternyata, masing-masing warga ini wajib untuk berinfak versi mereka itu sampai dengan 30 persen dari jumlah penghasilan," kata Hengki dikutip pada Minggu, 19 Juni 2022.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi

Photo :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

Hengki tak menjelaskan lebih lanjut alasan mekanisme pendanaan ormas Khilafatul Muslimin yang sesuai dengan besaran gaji tersebut. Menurut dia, penyidik masih melakukan pendalaman secara berkesinambungan. "Ini masih kita telusuri, karena sifatnya berkesinambungan," tuturnya.

Sebelumnya, Hengki mengatakan setiap warga yang masuk ke Khilafatul Muslimin diwajibkan membayar infak Rp1.000 setiap harinya. Menurut dia, ada puluhan ribu warga Khilafatul Muslimin yang tergabung.

"Dari semua warga-warganya mulai dari tingkat paling bawah wajib memberikan infak sedekah per harinya Rp1.000. Data yang kami dapatkan, ini puluhan ribu warga," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis, 16 Juni 2022.

Hengki menambahkan, selain itu, tiap wali murid juga diwajibkan membayar infak usai melakukan baiat. Infaq wajib itu dibayarkan sebagai pengganti biaya pendidikan yang sepenuhnya ditanggung ormas Khilafatul Muslimin atau gratis.

"Pendidikannya bersifat gratis, jadi masuknya gratis. Tapi, wali muridnya akan dibaiat dan wajib memberikan infaq," jelasnya.

Kata Hengki, dana infak yang didapatkan itu digunakan dalam kegiatan operasional Khilafatul Muslimin. Namun, ia tak menutup kemungkinan dugaan adanya dana dari luar yang ikut mendukung kegiatan kelompok ini.