Anggota Jual Senjata ke KKB, Kapolda: Tak Ada Ampun, Proses Hukum
- ANTARA
VIVA – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Irjen Polisi Mathius D. Fakhiri mengingatkan kepada seluruh anggotanya, agar tak terjerumus kasus jual beli amuniasi maupun senjata api dengan jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di sejumlah wilayah Papua.
Pasalnya, anggota yang ketahuan terlibat jual beli amunisi dan senjata api langsung diproses hukum dan tidak ada pengampunan.
“Anggota yang nakal kita ingatkan. Kan ada aturan di Polri maupun TNI bagi mereka yang terlibat jual beli senjata maupun amunisi tentu diproses hukum,” kata Fakhiri usai kegiatan Bhakti Kesehatan di RS Bhayangkara Polda, Jumat, 17 Juni 2022.
Untuk itu, kata dia, jika anggota yang melakukan jual beli itu dari TNI maka akan dikembalikan kesatuannya, namun jika itu anggota polri akan diproses sesuai hukum.
“Kalau dia anggota Polri kami akan mengambil langkah-langkah dengan membawanya ke peradilan hukum. Saya berulang kali sampaikan untuk kita mawas diri jaga satuan, tidak boleh kita memberikan kontribusi bagi tumbuh suburnya kegiatan-kegiatan gerakan bersenjata di luar,” ungkapnya.
Fakhiri menyebutkan, Polri dan TNI selalu bekerjasama untuk menjaga secara ketat jual beli senjata api dan amunisi tersebut pada KKB. “Kita awasi semua personel kita supaya tidak melakukan hal yang merugikan diri sendiri termasuk teman-temannya dan juga masyarakat sipil lainnya,” tambahnya.
ia menambahkan, pihaknya akan menindak anggotanya yang melakukan hal-hal yang tidak sesuai aturan di satuan atau institusi masing-masing dan akan diproses hukum.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav R. Urbinas menegaskan, pihaknya dari Propam Polda Papua akan memproses personel Polri khususnya di wilayah Polda Papua yang melakukan pelanggaran baik kasus menonjol maupun kasus ringan.
"Untuk langkah penegakkan hukum tentunya bagi personil Polri yang menyalahgunakan kewenangan maupun tindak pidana contohnya jual beli amunisi ataupun kasus menonjol lainnya tentukan dilaksanakan langkah penegakkan hukum yang profesional baik dari sisi pidana umum maupun peraturan internal Polri itu sendiri, untuk ditindak lanjuti baik melalui komisi kode etik maupun disiplin polri. Setelah itu yang bersangkutan sudah menerima putusan inkrach dari pengadilan negeri terhadap perbuatan pidana yang dilakukan," ucapnya.
Baca juga: Aparat Ungkap Oknum TNI Jual Amunisi ke KKB Papua