Fraksi PPP: Umat Islam Butuh Vaksin Halal

Fraksi PPP gelar seminar terkait vaksin halal di Gedung DPR, Jakarta.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PPP Anas Thahir menegaskan bahwa fraksinya akan terus mengawal dan terus mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan ketersediaan vaksin halal dalam program vaksinasi booster (lanjutan).

Forum Umat Islam minta Kemenkes terapkan penggunaan vaksin halal.

Photo :
  • Istimewa

Wakili Umat Islam

"Kita ini sebenarnya ingin mewakili umat Islam untuk mendorong agar pemerintah bersedia sesegera mungkin menerapkan putusan MA tentang vaksin halal sebab nyatanya hari ini sudah tersedia memang vaksin halal seperti sinovac dan zifivax. Lalu kenapa sudah ada yang halal kok kita masih menggunakan vaksin nonhalal," kata Anas Thahir dikutip pada Kamis, 16 Juni 2022.

Anas mengatakan pemerintah sudah tidak ada alasan lagi untuk ‘memaksa’ masyarakat menggunakan vaksin yang mengandung sesuatu yang tidak halal. Anas menyebut situasi saat ini sudah tidak lagi bersifat darurat.

"Dulu pada saat awal vaksinasi kita masih bisa menggunakan vaksin nonhalal karena dalam kondisi darurat. Tapi sekarang kondisi darurat sudah tidak ada, dimana covid sudah melandai, ketersediaan vaksin halal juga sudah ada. Saya kira tidak ada pilihan lain kecuali kita sesegera mungkin menerapkan vaksin halal," katanya.

Baca juga: DPR Minta Kemenkes Bikin Kebijakan yang Berpihak pada Vaksin Halal

Salah Satu Jawaban

Ia juga mengatakan vaksin halal bisa menjadi salah satu jawaban atas keraguan sebagian masyarakat. Terutama bagi mereka yang enggan divaksin karena mempertanyakan atau memilih vaksin yang halal.

“Keberadaan vaksin halal juga bisa menjadi solusi terhadap permasalahan vaksin yang sudah kadaluarsa. Vaksin kadaluarsa tidak bisa digunakan demi kepentingan kemanusiaan. Pengadaan vaksin halal yang baru dan berkualitas bisa memberikan rasa aman dan nyaman terhadap umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia,” katanya.

Pelanggaran HAM

Sementara itu, Dewan Pembina Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Jamaluddin F Hasyim menilai putusan MA telah memberikan kepastian hukum tentang kewajiban pemerintah dalam menentukan jenis vaksin disertai jaminan kehalalannya. Namun nyatanya jenis vaksin booster yang digunakan tidak satupun memiliki sertifikat halal.

"Pembangkangan atas putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 22 April 2022  adalah bentuk pelanggaran HAM, yang secara khusus merugikan konsumen muslim. Dengan fakta Kemenkes mengabaikan putusan MA tersebut, berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum yang berdampak secara pidana, perdata dan pelanggaran hak asasi manusia, serta membuat kekacauan dalam bertata negara,” kata Jamaluddin.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat agar mengingatkan pemerintah, khususnya Kemenkes, untuk mematuhi keputusan MA ini dan tidak tunduk kepada mafia vaksin.

“Kami mengapresiasi partai PPP yang telah mendukung perjuangan penggunaan vaksin halal bagi umat Islam,” ujarnya.

Menkes Tidak Hadir

Selain itu, dia juga menyayangkan sikap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang telah diundang mengisi seminar tersebut namun tidak bersedia hadir, bahkan tidak mengirim utusan pengganti seperti yang dilakukan Kepala BPOM.

"Kami amat menyayangkan sikap Menkes, di panggung forum ilmiah yang telah digagas oleh Fraksi PPP ini justru tidak hadir. Kami juga meminta agar pemerintah mengaktifkan kembali Majlis Pertimbangan Kesehatan dan Syara yang sudah tidak aktif lagi," tutur Jamal.