Kemenag Terjunkan 728 Petugas Layani Jemaah Haji 2022 di Arab Saudi

Jubir Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Akhmad Fauzin.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Kemenag

VIVA – Bulan ibadah haji sudah di mulai, para jamaah haji kloter pertama sudah berangkat pada Mei lalu untuk melaksanakan ibadah. Setelah ditunda selama dua tahun karena pandemi Covid-19 melanda dunia, kini ibadah haji sudah bisa dilaksanakan kembali. 

Jemaah haji pasti mengharapkan ibadah yang lancar dan tak terkendala sedikit pun. Hal ini tentunya juga menjadi concern Panitia Penyelenggara Ibadah Haji atau PPIH yang berada di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementrian Agama Republik Indonesia. 

PPIH adalah petugas yang memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jamaah haji di Indonesia dan di Arab Saudi, selama masa operasional ibadah haji berlangsung. Sedangkan petugas yang ikut serta dalam ritual ibadah haji dengan jamaah,  disebut petugas yang menyertai jamaah. 

Pada tahun ini, Pelaksanaan Bimbingan Teknis PPIH Arab Saudi terintegrasi dengan Kementerian Kesehatan, dimulai sejak 16 hingga 22 Mei 2022 lalu di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur. "Dengan bimbingan teknis ini diharapkan para petugas haji mampu melayani jamaah haji Indonesia dengan baik. Tahu apa saja tugas-tugasnya," ungkap Kasubdit Bina Petugas Haji Kementerian Agama, Suviyanto di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa 17 Mei 2022 lalu. 

Untuk tahun 2022, sebanyak 728 PPIH diberangkatkan dan akan dibagi ke tiga daerah kerja atau daker, yakni daker bandara, daker Mekkah, dan daker Madinah. 

PPIH tentunya harus dan mampu melayani jemaah haji dengan baik dengan mengetahui tugas dan tanggung jawabnya, terutama saat fase ibadah di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna/Armina).

Para panitia ini, direkrut dengan sistem rekrutmen Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dilakukan banyak tahapan, mulai dari tingkat Kementerian Agama Pusat hingga tingkat Provinsi Daerah. 

Dalam proses rekrutmen PPIH Arab Saudi diberlakukan sistem rekrutmen secara proporsional. Yakni, jumlah calon petugas PPIH Arab Saudi disesuaian dengan jumlah jamaah yang mendaftar dari setiap provinsi berdasarkan jumlah presentase atau jumlah jamaah haji yang akan beribadah. 

Sebelumnya, telah ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M berjumlah 100.051 jamaah, terdiri atas 92.825 jamaah kuota haji reguler dan 7.226 jamaah kuota haji khusus.