Nikah Siri, Nur Aini Ditipu Suaminya Ternyata Perempuan

Nur Aini tuntut suaminya ke pengadilan.
Sumber :
  • Syarifuddin Nasution/ VIVA.

VIVA – Nur Aini, warga Jambi tidak menyangka jika lelaki yang menikah dengannya adalah seorang perempuan. Dia pun langsung menuntutnya ke Pengadilan Negeri Jambi.

Informasi dihimpun VIVA, Annaf Arrafif alias Erayani merupakan suami Nur Aini sendiri dituntut atas segala penipuan yang dilakukan. Annaf pun mengaku menikahi siri dengan Nur Aini.

Annaf juga mengaku, kenal dengan Nur Aini melalui aplikasi Tantan dan saat saling berkomunikasi, ia mengaku seorang  dokter spesialis bedah syaraf dan tidak hanya itu. Demi mengelabui Nur Aini, Ia juga mengaku seorang pengusaha batu bara serta lulusan luar Negeri New York, Amerika Serikat. 

Penipuan demi penipuan yang dilakukan oleh Annaf Alias Erayani juga dicurigai oleh ibu kandung Nur Aini bernama Siti Harminah. Dalam persidangan, Siti mengaku curiga atas gelagat jalan Annaf serta gelagat saat selesai mandi pakai baju yang dipakai seperti perempuan. 

"Saat saya curiga, saya menyuruh menantu membuka baju di hadapan saya dan benar saja, menantu saya seorang perempuan,"ujarnya, dikutip Rabu, 15 Juni 2022.

Ilustrasi pernikahan.

Photo :
  • U-Report

Siti mengungkapkan, menantunya itu mengaku dokter spesialis bedah syaraf. Dia juga pernah memberikan uang kepada menantunya senilai Rp67 juta untuk pengobatan suaminya, namun tidak ada perubahan serta tidak sembuh. 

"Sebelum saya curiga menantu saya perempuan, saya pernah kasih yang Rp67 juta karena mengaku dokter spesialis namun tidak ada perubahan dan kesembuhan,"jelasnya.

Siti mengatakan, saat berkomunikasi anaknya terdakwa Annaf menyetujui menikahi anaknya namun tepat tanggal 18 juli 2021 terdakwah menikah siri dengan anaknya yang tinggal langsung di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

"Terdakwa Annaf menggunakan gelar akademik pada surat keterangan nikah serta dicantumkan pada paper bag dan souvenir pernikahan dan sedangkan gelar dimiliki Annaf tidak ada izin dari pihak yang berwenang,"Katanya.

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Alex Pasaribu dan didampingi 2 orang Hakim Anggota mengatakan atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.