Kasus Ade Yasin, Wabup Bogor Mengaku Ditanya KPK Soal Tupoksinya
- VIVA/ Yeni Lestari
VIVA – Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa 14 Juni 2022.
Iwan diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun 2021. Dalam kasus ini, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, ditetapkan sebagai tersangka.
Usai diperiksa , Iwan menyatakan dirinya mengenal para auditor karena dikenalkan pihak lain. Ia menegaskan tidak tahu menahu soal pemberian suap terhadap para auditor BPK.
"Enggak ya enggak, saya enggak (tahu terkait pemberian suap ke auditor BPK)," ujar Iwan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 14 Juni 2022.
Dalam pemeriksaan ini, Iwan menyebut dirinya hanya dimintai keterangan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Wakil Bupati Bogor yang mendampingi Ade Yasin selama menjabat Bupati Bogor. Termasuk dengan tugasnya mengirimkan dokumen ke BPK.
"Tentang ya tugas saya lah sebagai wakil bupati. Tentang keterkaitan dengan pengurus pelaporan ke BPK (audit BPK) gitu,” sambungnya.
Sebagai Wakil Bupati, jelas dia, maka tugasnya adalah bagaimana bisa membantuk pelaksanaan tugas dari Bupati Ade Yasin. Termasuk menyampaikan dokumen ke BPK, juga menjadi tugasnya dalam membantu bupati.
Diberitakan sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor atas kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun 2021.
Sejumlah pejabat yang diperiksa diantaranya, Soebiantoro selaku PNS atau Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Kemudian, Khairul Amarullah sebagai Kasi Bina Teknik Perencanaan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Lalu, M. Dadang Iwa Suwahyu sebagai Kabag Keuangan RSUD Leuwiliang Kabupaten Bogor.
Saksi selanjutnya yaitu Kiki Rizki Fauzi sebagai staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Anisa Rizky Septiani alias Ica sebagai ajudan Bupati Kabupaten Bogor, Dessy Amalia sebagai PNS atau Pemeriksa Madya Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI), Dede Sopian sebagai wiraswasta sekaligus Pemilik CV Dede Print, dan Lambok Latief yang merupakan wiraswasta.
Ade Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi serta penerima dalam perkara ini.
Para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk keempat tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.