Fakta-fakta Calon Jemaah Haji Nganjuk Meninggal
- Humas Kemenag RI
VIVA – Calon Jemaah Haji Nganjuk Meninggal, mendekati bulan haji atau lebih tepatnya Dzulqa’dah, jemaah yang akan menunaikan salah satu rukun Islam tersebut akan mulai diberangkatkan.
Tetapi siapa sangka, baru-baru ini beredar kabar mengenai calon jemaah haji yang masuk keloter 10 asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur meninggal dunia menjelang mereka diberangkatkan ke Tanah Suci.
Sebelumnya mereka sempat dinyatakan kesehatannya baik dan dapat melakukan kegiatan manasik haji. VIVA merangkum fakta-fakta calon jemaah haji asal Kabupaten Nganjuk yang meninggal sebagai berikut:
Berumur Tua
Diketahui dua calon jemaah haji yang meninggal dari Kabupaten Nganjuk berumur tua adalah Rohmat Nuryani yang berumur 54 tahun dan Benu Singomari 64 Tahun.
Ketua PPIH Embarkasi kloter 10 asal Kabupaten Nganjuk itu bermula dengan kondisi sehat dan bahkan sempat mengikuti manasik haji,
"Menurut informasi petugas haji Nganjuk, jemaah haji kedua juga mengikuti manasik haji dalam kondisi sehat," kata Maram di Graha Bir Ali, Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Minggu, 12 Juni 2022.
Sakit Menjelang Kebrangkatan ke Asrama Haji
Disebutkan di beberapa sumber informasi yang beredar bahwa dua hari menjelang ke Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES), Benu Singomari yang berumur 64 tahun dinyatakan meninggal dunia.
Sedangkan jemaah calon haji yang lain bernama Rohmat Nuryani yang berumur 54 tahun meninggal sebelum ia berangkat ke AHES dengan memberikan konfirmasi tidak dapat berangkat kepada petugas haji keberangkatan dengan alasan sakit. Tidak lama setelah memberikan konfirmasi Rohmat meninggal dunia.
Ucapan Belasungkawa dan Biaya akan Dikembalikan
Pengurus keberangkatan dari Kementerian Agama (Kemenag) mengucapkan belasungkawa dan husnul khotimah pada kedua calon jemaah haji yang meninggal sebelum diberangkatkan.
“semoga kedua jamaah yang telah meninggal dunia, Insya Allah husnul khatimah”. Ujarnya
Dr. Husnul Maram yang merupakan kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur mengatakan bahwa jemaah haji yang meninggal dunia sebelum masuk ke asrama haji, maka biaya perjalanan Ibadah haji yang telah dibayarkan jemaah dan dapat diambil atau dikembalikan sama dengan porsi biaya yang disetor atau dia bayarkan kepada ahli waris atau keluarganya.