Iko Uwais Dilaporkan Polisi Kasus Dugaan Penganiayaan
- Rio Motret
VIVA – Aktor Iko Uwais dipolisikan terkait dugaan penganiayaan. Laporan dibuat pelapor di Polres Metro Bekasi Kota.
"Iya benar, laporan sudah kami terima," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Hengki saat dikonfirmasi, Senin 13 Juni 2022.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Ivan Adhitira menambahkan, laporan itu diterima pihaknya, Minggu 12 Juni 2022 kemarin. Laporan tersebut kini tengah ditindaklanjuti. Sehingga, dirinya mengaku belum bisa berkata lebih jauh.
"Terkait penganiayaan laporannya. Sudah kami terima kemarin," ujar Ivan menambahkan.
Berdasar informasi yang dihimpun, laporan terhadap Iko dibuat oleh seseorang berinisial R. Dimana laporan diterima dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan disebut awalnya Iko datang ke kediaman korban. Kemudian, terjadi cek-cok antar keduanya. Lalu, Iko diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Buntut pemukulan, korban disebut mengalami luka memar pada wajah, lengan kanan, dan di punggung.
Baca juga: Jenazah Eril Diberangkatkan dari Gedung Pakuan ke Pemakaman di Cimaung