Viral Mobil PJR Dipajang di Balai Lelang, Ini Penjelasan Polda Jateng

Viral mobil PJR Ditlantas Polda Jateng dilelang di balai lelang swasta
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA – Beredar video lewat akun TikTok @bomyfitz yang menayangkan tentang mobil PJR Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah yang dipajang di balai lelang milik swasta.

Dalam video dengan judul _mobil Polda Jateng dilelang di JBA!_ tersebut, pengunggah video menunjukkan sebuah mobil bertuliskan PJR Polda Jateng yang dipajang untuk dilelang seharga Rp125 juta.

Mobil bernomor lambung 2708 tersebut ditempeli nomor lelang 73 dan nampak berjajar di deretan mobil lain. Menanggapi hal itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan bahwa mobil tersebut sejatinya bukan mobil milik Polri.

"Dulunya mobil yang ditayangkan itu merupakan mobil milik Badan Usaha Jalan Tol Jasamarga Solo Ngawi (BUJT PSN) yang dipinjam pakaikan kepada PJR Unit 7 Kartosuro guna mendukung giat Kepolisian." kata Kabidhumas di Mapolda Jateng, dikutip dari tvOnenews.com, Jumat, 10 Juni 2022.

"Setelah beberapa lama operasional, mobil tersebut dikembalikan ke BUJT karena sudah ada regenerasi dengan mobil yang lebih baru. Mobil tersebut operasional selama lima tahun di PJR sampai akhirnya dikembalikan ke BUJT," lanjutnya.

Kombes Iqbal menyebut ada 4 unit mobil sedan Toyota Vios yang dipinjam pakaikan oleh BUJT JSN kepada Unit 7 PJR Kartosuro. 4 mobil Toyota Vios tersebut difungsikan sebagai mobil PJR Kartosuro dengan nomor lambung 2707, 2708, 2709 dan 2710.

Sebanyak 4 unit KBM Patroli Toyota Vios lama di minta pihak BUJT karena habis masa pakai dan di ganti dengan 4 unit KBM Toyota Vios baru yang diserah terimakan kepada Kanit 7 PJR Kartosuro beberapa waktu lalu.

"Saat ini sudah dilakukan peremajaan dan 4 KBM Patroli Toyota Vios milik BUJT JSN yang dipinjam pakaikan pada Unit 7 PJR sudah diminta kembali dan kemudian di lelang oleh BUJT JSN," ungkapnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa ada mekanisme tersendiri apabila kendaraan dinas milik Polri akan diganti atau di non aktifkan.

"Apabila akan di non aktifkan dan akan dijual ke publik atau dilelang, pertanggungjawabannya harus rinci dan sudah ada mekanisme yang jelas," imbuhnya.

Baca juga: Mobil PJR Pengawal Gubernur Jambi Tabrak Pengendara Motor