Profil AKBP Brotoseno: Eks Napi Korupsi yang Masih Aktif di Polri

Brotoseno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Mungkin kamu sudah tidak asing lagi dengan nama Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Brotoseno. Namanya mencuat setelah dirinya masih ditetapkan sebagai anggota kepolisian meski pada 2016 lalu ia ditangkap atas kasus korupsi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Penerangan Biro Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini Brotoseno menjabat sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi atau TIK Polri. Penasaran dengan profilnya? Melansir dari beberapa sumber, berikut VIVA telah merangkum profil AKBP Brotoseno

Profil Raden Brotoseno

Memiliki nama lengkap Raden Brotoseno, ia merupakan alumni SMA Negeri 54 Jakarta Timur, selesai menempuh pendidikan di bangku SMA, ia melanjutkan langkahnya ke Universitas Indonesia.

Namanya kerap kali dibicarakan di media karena berbagai hal, termasuk hubungannya dengan putri Indonesia tahun 2001, Angelina Sondakh. Hubungan keduanya terjalin selama berada di rutan KPK. Dikabarkan keduanya menikah siri saat menjalani masa tahanan. Sebelum menikah dengan Angelina Sondakh, Raden Brotoseno sudah menikah dan memiliki seorang putra. 

Pernikahan keduanya berlangsung selama delapan tahun dan resmi bercerai pada 11 Mei 2011. Dan sekarang Brotoseno menikah dengan artis Tata Janeeta.

Karir

Brotoseno sempat menduduki jabatan sebagai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Raden Brotoseno juga masuk dalam jajaran Perwira Menengah (Pamen) Bareskrim Mabes Polri.

Raden Brotoseno juga sempat menjabat sebagai Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat itu Brotoseno mendapatkan tugas menangani kasus korupsi Angelina Sondakh yang terjerat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet pada 2011 lalu.

Kasus suap

Namanya Kembali mencuat setelah ia ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dengan dugaan pemerasan Rp 3 milyar. Dirinya diduga memeras tersangka kasus korupsi cetak sawah yang tengah diproses. Brotoseno terbukti bersalah menerima suap dan dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta.

Tidak diberhentikan dari kepolisian

Mengutip dari berita VIVA sebelumnya, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan Raden Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.